KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (PSAK)
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Proses akuntansi yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga
penyajian dalam laporan keuangan, memerlukan sebuah kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangn. Kerangka dasar atau kerangka konseptual
akuntansi, adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat
dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi
dan batasan dari akuntansi dan laporan keuangan.
Dalam makalah ini kami akan membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangna syariah. Pembahasan diawali dengan diskusi tentang perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan diikuti dengan tujuan KDPPLKS, pemakai laporan keuangan syariah, tujuan laporan keuangn, asumsi dasar, unsur-unsur laporan keuangan, dan pengakuan serta pengukuran unsur-unsur laporan keuangan terseut. Relevansi bab ini adalah sebagai dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar dalam membuat standar akuntansi standar.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun nonmuslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), Dewan Standar Akintansi Indonesia (DSAK) menusun PSAK Syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Kenapa kita mempelajari tentang kerangka dasar laporan keuangan syariah, yaitu agar kita mampu mengetahui seperti apa kerangka dasar laporan keuangan syariah setelah mengetahui dasar kerangka laporan keuangan syariah kita akan lebih mudah untuk membuat laporan keuangan syariah.
2. Rumusan Masalah :
Adapun Rumusan Masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
a. Bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut PSAK?
b. Bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut AAOIFI?
c. Jelaskan pemikiran-pemikiran
dari perdebatan oleh para pemikir akuntansi mengenai kerangka akuntansi!
d. Jelaskan beberapa
pemikiran-pemikiran kedepan mengenai akuntansi islam!
3. Tujuan Masalah:
Adapun Tujuan Masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut PSAK?
b. Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut AAOIFI?
c. Untuk mengetahui pemikiran-pemikiran
dari perdebatan oleh para pemikir akuntansi mengenai kerangka akuntansi!
d. Untuk mengetahui beberapa
pemikiran-pemikiran kedepan mengenai akuntansi islam!
BAB II
PEMBAHASAN
A. KERANGKA DASAR
PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (PSAK)
Kerangka dasar
merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan
keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara
bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan
ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keungan bank syari’ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS
selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007 menjadi kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangan syari’ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS
terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya
untuk transaksi syari’ah pada bank syari’ah, melainkan juga pada jenis
institusi bisnis lain, baik yang berupa institas syari’ah maupun institas
konvensional yang bertransaksi dengan skema syari’ah.
Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diatur secara khusus diasumsiokan kerangka dasar yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.
Tujuan Kerangka Dasar
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sector public maupun sector swasta. Tujuan Kerangka Dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
- Penyusun standar akuntansi syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
- Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
- Auditor, dalam mem berikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusum sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
- Para pemakai laporan keuangan, Dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah
Pemakai dan Kebutuhan Informasi
- Pemakai laporan keuangan meliputi :
- Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
- Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
- Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
- Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
- Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
- Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
- Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
- Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
- Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
- Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
- Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigm dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual. Substansinya adalah bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Dengan cara ini akan terbentuk karakter tata kelolah yang baik (good governance).
Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip :
- Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.
- Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai pada posisinya.
- Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
- Keseimbangan ( tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan public, antara sector keuangan dan rill, antara bisnis dan social, serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.
Karakteristik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan antara lain :
- Transaksi hanya dilakukan dengan prinsip saling paham dan saling rida
- Prinsip kebebasn bentransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
- Uang hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai , bukan sebagai komoditas
- Tidak mengandung unsure riba, kezaliman, gharar, haram
- tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
- Transaksi yang dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta keuntunga n untuk semua pihak
- Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan dan rekayasa penawaran
- Tidak mengandung unsure kolusi dengan suap – menyuap.
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, tujan lainnya adalah :
- Meningkatkan kepatuhan terhadap prisip syariah
- Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah
- Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
- Informasi tentang tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer ; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi social entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Bentuk LAporan Keuangan
Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas :
- Posisi keuangan entitas syariah disajikan sebagai neraca. Laporan ini menyajikan informasi tentang sumberdaya yang dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas dan solvabilita serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan dating.
- Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang munkin dikendalikan di masa depan
- Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan devinisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, asset likuit atau kas
- Informasi lain seperti, laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi social entitas syariah.
- Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relefan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas.
Asumsi Dasar
1. Dasar akrual
Laporan
keuangan disajikan atas dasar actual, maksudnya bahwa pengaruh
transaksi dan peristiwa yang alain diakui pada saat kejadian dan
diungkapkan dalam cacatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan
keuangan pada periode yang bersangkutan.
Laporan
keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada
pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan
pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta
sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan
Namun
dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil usaha menggunakan
dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha
berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah
keuntungan bruto
2. Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
Karakteris kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai terdapat. Empat Karakteris kualitatif pokok yaitu :
1. Dapat dipahami
Kualitas penting informasiyang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.
2. Relevan
Agar
bermanfaat, informasi harus relevan untuk ,memenuhi kebutuhan pemakai
dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan
kalau dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka
mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa depan, serta
menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi di masa lalu.
3. Keandalan
Andal
diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan
material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus
dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar
diharapkan dapat disajiakan.
4. Dapat dibandingkan
Pemakai
harus membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode
untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.
Agar
dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan kuntansi yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahn kebijakan serta pengaruh
perubahantersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar
akuntansi yang berlaku.
Kendala Informasi yang Relevan dan Andal
Kendala informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut
1. Tepat Waktu
Jika
terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka
informasi yang disajikan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin
perlu menyeimbangkan manfaat relative antara pelaporan tepat waktu dan
ketentuan informasi andal.
2. Keseimbanga antar biaya dan manfaat
Keseimbangan
antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat
terjadi dari suatu karakteristik kualitatif. Manfaat yang dihasilkan
informasi harusnya melebihi biaya perusahaan.Namun demikian, secara
substansi, evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses
pertimbangan.
Unsur – unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syariah , antara lain meliputi :
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.
Posisi Keuangan
Unsure yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah:
Unsure yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah:
a.
Asset, adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa
depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
b. Kewajiban, utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu.
c.
Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi
jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas
syariah mempunyai hak hak untuk mengelolahdan menginvestasikan dana
tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
d. Ekuitas adalah hak residual atas asset entitas syariah setelah dikurangi kewajiban dan dana syirkah temporer.
Kinerja
Unsure
yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih adalah
penghasilan dan beban. Unsure penghasilan dan beban didefinisikan
berikut ini.
a.
Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu
periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset atau
penurunan.
b.
Beban expenses adalah penurunan manfaat ekonomo selama suatu periode
akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya asset atau
terjadinya kewajiban yang melibatkan penurunan ekuitas yang tidak
menyangkut pembagian kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya beban
untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak
pihak ketiga atas bagi hassil dana syirkah temporer adalah bagian bagi
hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama
entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan social, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
3. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatn dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran terseut adalah sebagai berikut:
1. Biaya historis (historical cost)
Asset
dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar sebesar
nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut
pada saat perolehan.
Kewajiban
dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban
atau dalam keadaan tertentu, dalam jumlah kas yang diharapkan akan
dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.
2. Biaya kini (current cost)
Asset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang seharusnya dibayar bila asset yang sama atau setara diperoleh.
Kewajiban
dinyatakan dalam jumlah kas atau setar kas yang tidak didiskontokan
yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang.
3. Nilai realisasi/ penyelesaian (realizable/settlement value)
Asset
dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang
dengan menjual asset dalam pelepasan normal (orderly disposal).
Kewajiban
dinyatakan sebesar nilai penyelesaian : yaitu jumlah kas yang tidak
didiskontokan yang diharapkan akan dibyrkan untuk memenuhi kewajiban
dalam pelaksanaan usaha normal.
Laporan Keuangan Bank Syariah (PSAK 101)
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas :
1. Neraca;
2. Laporan Laba Rugi;
3. Laporan Arus Kas;
4. Laporan Perubahan Ekuitas;
5. Laporan Perubahan Dana Investasi Terkait;
6. Laporan Rekonsiliasi Pendaptan Dan Bagi Hasil;
7. Laporan Sumber Dan Penggunaan Dan Zakat;
8. Laporan Sumber Dan Penggunaan Dan Kebajikan ; Dan
9. Catatan Atas Laporan Keuangan.
B. KONSEP DASAR AKUNTANSI MENURUT AAOIFI DAN PEMIKIR ISLAM
Tujuan akuntansi keuangan dan laporan keuangan
Kerangka dasar akuntansi disadari merupakan hal penting, dan untuk itu,
AAOIFI telah mengeluarkan pernyataan no. 1 dan 2. Manfaat dengan ditentukannya
tujuan akuntansi keuanagan untuk lembaga keuangan syariah menurut AAOIFI yaitu
sebagai berikut:
- Dapat digunakan panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.
- Tujuan akan membatu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur.
- Tujuan akan membantu untuk memandu manajemen dalam membuat pertimbangan /judgement pada saat akan menyusun laporan keuangan.
- Tujuan jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuanagn syariah.
- Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
Pendekatan yang digunakan oleh para
pemikir islam dalam AAOIFI untuk menyusun tujuan laporan keuangan lembaga
keuangan syariah adalah dengan cara mengambil seluruh pemikiran akuntansi
kontemporer yang berlaku kemudian melakukan tes dan analisis apakah pemikiran
tersebut sejalan atau bertentangan dengan syariah islam.
1. Tujuan akuntansi
keuangan
a. Untuk menentukan
hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dengan lembaga keuangan syariah
tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai, terkait
dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah islam.
b. Untuk menjaga asset
dan hak-hak lembaga keuangan syariah.
c. Untuk meningkatkan
kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan syariah.
d. Untuk menyiapkan informasi
laporan keuangan yang berguna kepada pengguna laporan keuangan sehingga mereka
dapat membuat keputusan yang tepat dalam berhubungan dengan lembaga keuangan.
2. Tujuan laporan
keuangan kepada pengguna informasi luar
a. Memberikan
informasi tentang kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap syariah islam,
termasuk informasi tentang pemisahan antara pendapatan dan pengeluaran yang
boleh dan tidak menurut syariat islam.
b. Memberikan
informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban lembaga keuangan syariah.
c. Memberikan
informasi kepada pihak yang terkait dengan penerimaan dan penyaluran zakat pada
lembaga keuangan syariah.
d. Memberikan
informasi untuk mengestimasi arus kas yang dapat direalisasikan, wakturealisasi
dan resiko yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah.
e. Memberikan
informasi agar pengguna laporan keuangan dapat menilai dan mengevaluasi lembaga
keuangan syariah apakah telah menjaga dana serta melakukan investasi dengan
tepat termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.
f. Memberikan
indormasi tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dari lembaga keuangan
syariah.
Akuntansi syariah memberikan
penekanan pada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas
tercermin melalui tauhid bahwa segala sesuatu di dunia ini harus berjalan
sesuai aturan Allah SWT, dan melalui fungsi manusia sebagai Khalifah di bumi.
Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia
kepada Allah dimana seluruh aturan dalam melakukan kegiatan bisnis dan personal
harus sesuai dengan aturan Allah SWT.
Pemakai
dan kebutuhan informasi
pemakai
laporan keuangan menurut AAOIFI antara lain sebagai berikut:
1. Pemegang saham
2. Pemegang investasi
3. Pemilik dana (bagi
Deposan Bank)
4. Pemilik dana tabungan
5. Pihak yang melakukan
transaksi bisnis
6. Pengelola zakat
Paradigma, asas, dan karakteristik transaksi syariah
Transaksi
syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam samesta diciptakan Tuhan
sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh
umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual.
transaksi syariah menetapkan asas yang luhur, manusiawi, dan bersifat
melindungi pada umat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalah. Azas
transaksi yang ditetapkan adalah prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan
(‘adalah), keseimbangan (tawazun), universal (syumuliyah).
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma
dan azas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a) Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan dan
saling ridha.
b) Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan
baik.
c) Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai,
bukan sebagai komoditas.
d) Tidak mengandung unsur riba.
e) Tidak mengandung unsur kedzaliman.
f) Tidak mengandung unsur masyir.
g) Tidak mengandung unsur gharar.
h) Tidak mengandung unsur haram.
i) Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelasdan benar
serta untuk keuntungan semua pihaktanpa merugikan pihak lain.
j) Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan ( najasy),
maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar).
Bentuk Laporan Keuangan
Bentuk laporan keuangan AAOIFI adalah laporan
keuangan untuk perbankan syariah. Antara lain berbentuk:
a) Laporan perubahan posisi keuangan.
b) Laporan laba rugi.
c) Laporan perubahan ekuitas atau laporan perubahan saldo laba.
d) Laporan arus kas.
e) Laporan perubahan ninvestasi yang dibatasi dan ekuivalennya.
f) Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sumbangan.
g) Laporan sumber dan penggunaaan dana qard hasan.
Syarat Laporan Keuangan
Syarat kualitatif laporan keuangan menurut AAOIFI
yaitu:
a) Relevan, laporan keuangan relevan harus memiliki nilai prediksi dan nilai
umpan balik serta harus disajikan tepat waktu, baik untuk laporan intern maupun
untuk laporan tahunan.
b) Dapat diandalkan, Hal ini berkaitan berarti dapat diandalakan sesuai dengan
kondisi yang melekat pada transaksi termasuk penggunaan cara atau metode untuk
penghitungan dari suatu transaksi.
c) Dapat dibandingkan, Informasi keuangan dapat dibandingkan antara lembaga
keuangan syariah dan diantara dua periode akuntansi yang berbeda bagi lembaga
keuangan yang sama.
d) Konsisten,Metode yang akan digunakan untuk penghitungan pada pengungkapan
akuntansi yang sama untuk dua periode penyajian laporan keuangan.
e) Dapat dimengerti, Informasi yang disajikan dapat dimengerti dengan mudah
bagi rata-rata pengguna laporan keuangan.
C. PERDEBATAN PARA PEMIKIR AKUNTANSI MENGENAI KERANGKA AKUNTANSI
1. Entitas unit akuntansi
Konsep
ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit akuntansi yang terpisah
dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain. Terdapat
beberapa teori tentang kepemilikan diantaranya :
a. Proprietary theory, dimana kepemilikan terhadap
perusahaan tercermin pada akun ekuitas sehingga persamaanya Aset – kewajiban =
ekuitas
b. Entity theory, dimana pemilik hanya memiliki hak
atas sebagian dari kepemilikan perusahaan, karena pemilik adalah hanya salah
satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaannya adalah Aset = kewajiban
= ekuitas.
Para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer
serta para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini.
Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin (1997), Abdul
Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep tersebut beralasan bahwa dalam
islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah dari unit akuntansi seperti
Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan.
Sedangkan mereka yang tidak
setuju dengan konsep ini di antaranya: Gambling dan Karim (1991), Khan (Napier,
2007) beralasan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk entitas hukum yang tidak
dapat dipisahkan dengan pemiliknya terutama yang berkaitan dengan utang.
AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling
mempercayai dan masjid telah menjadi contoh adanya konsep entitas unit
akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam.
2. Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Konsep
berkelanjutan ini dijelaskan “Mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus
berlanjut dimasa yang akan datang”.Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh
pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep
ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua makhluk adalah fana (tidak
dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya.
Pendapat
ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa islam sangat
mendukung orang yang bekerja keras dan menabung untuk mengantisipasi hari
dimasa depan sebagai mana dalam QS 57:7 dan Al Hadis: “Allah menyayangi
orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara sederhana serta
menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya”.
(HR. Bukhari)
3. Periodisasi
Menurut
konsep ini, adanya perubahan atas kekayaan perusahaan pada laporan keuangan
harus dijelaskan secara periodic. Konsep ini berhubungan dengan konsep kegatan
usaha yang berkelanjutan. Konsep ini diterima oleh AAOIFI dan para pemikir
islam.
4. Satuan mata Uang
Pemikir
akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tentang konsep ini, antara lain
adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa penggunaan uang sebagai alat
perhitungan dalam lingkungan inflasi tinggi sangat dipertanyakan. Attiah (1989)
mengusulkan penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena kedua komoditas
tersebut memiliki nilai yang konsisten dan penentuan nisab zakat juga
menggunakan komoditas tersebut.
AAOFI
menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan The Islamic Academy di Kuwait
pada bulan Desember 1988 yang menyatakan bahwa utang seharusnya dinilai pada
jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang
menerima konsep ini, bersikap pragmatis karena belumada metode yang lebih baik
lagi mengatasi masalah ini.
5. Konservatif
Merupakan
konsep yang digunakan oleh akuntan untuk melaporkan nilai yang rendah untuk
aset dan pendapatan serta nilai yang tinggi untuk kewajiban dan beban. Hal ini memiliki
dampak bahwa untuk transaksi yang berpengaruh terhadap kewajiban dan beban akan
diakui dengan cepat sedangkan untuk aset dan pendapatan sebaliknya
Konsep
ini dikritik oleh pemikir islam karena akan membuat perhitungan zakat
didasarkan atas aset menjadi terlalu rendah, akan tetapi jika dilihat dari
perhitungan pembagian laba untuk transaksi mudhorobah memang konsep ini dapat
digunakan, mengingat bagi hasil dilakukan setelah dijetahui laba
direalisasikan.
6. Harga perolehan
Merupakan
konsep dimana aset dicatat sejumlah kas atau setara kas yang dibayarkan pada
aset memperoleh sesuatu, sedangkan kewajiban dicatat pada jumlah uang yang akan
diterima dari pertukaran atas kewajiban. Pemikir akuntansi islam lebih memilih untuk menggunakan nilai sekarang
dibandingkan harga perolehan khususnya untuk merealisasikan zakat.
7. Penandingan antara pendapatan dan
beban.
Merupakan
konsep dimana pendapatan diakui pada suatu periode tertentu sesuai prinsip
pengakuan pendapatan secara bersamaan dengan pengakuan beban. Peneliti akuntansi islam berbeda tentang konsep
ini, mereka mengangap konsep ini kurang penting karena akan lebih baik
melakukan penilaian laba dengan pendekatan aset liability sehingga jika aset
bersih naik berarti telah terjadi laba.
8. Dasar akrual
Konsep
ini mengatakan bahwa pengakuan pendapatan dilakukan saat suatu manfaat itu
diperoleh. Konsep ini diterima oleh AAOIFI, sedangkan para pemikir yang lain
mengatakan bahwa konsep ini tidak dapat digunakan sebagai cara menghitung zakat
mengingat zakat harus dibayar berdasarkan kekayaan yang telah diterima
manfaatnya (madzhab maliki) dan juga bagi hasil atas mudhorobah didasarkan atas
keuntungan kas yang diterima (madzhab syafi'i)
9. Pengungkapan penuh
Konsep
ini mengharuskan pengungkapan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi dari
mayoritas pembaca laporan keuangan. Konsep ini diterima oleh para pemikir
akuntansi islam karena islam sangat mengutamakan prinsip keadilan termasuk
keadilan dalam memperoleh informasi. AAOIFI tidak menjelaskan konsep ini pada bagian tujuan dan
konsep akuntansi untuk lembaga keuangan syari'ah.
10. Substansi mengungguli bentuk
Konsep
ini mengatakan bahwa hakikat dari suatu transaksi lebih penting dari bentuk
hukum transaksi itu sendiri. Penerapan substansi mengungguli bentuk pada
akuntansi konvensional adalah capital leasing. Ketentuan syariah tidah mengenal konsep ini mengingat seluruh
transaksi didasarkan atas akad dan akad tersebut akan selalu sama
antara bunyi bakad (dalam bentuk hukum) dengan substansi dari akad itu sendiri,
karena islam melarang transaksi yang kurang jelas. AAOIFI sendiri tidak
menjelaskan tenrang konsep ini.
D. BEBERAPA PEMIKIRAN KE DEPAN
MENGENAI AKUNTANSI ISLAM
1. Neraca yang menggunakan Nilai
saat ini (current value balance sheet)
Untuk
mengatasi kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola
perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang.
Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan mempermudah pengguna
laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang disajikan lebih
relevan dibandingkan nilai historical cost.
IFRS telah merekomendasikan nilai saat ini (current value) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk mengadopsi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.
3. Laporan Nilai Tambah (value added
statement)
Laporan
Nilai Tambah sebagai pengganti laporan laba atau sebagai laporan tambah atas
neraca dan laporan laba rugi. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
unsur terpenting didalam akuntansi syariah bukanlah kinerja operasional (laba
bersih), tetapi kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial
yang dapat didistribusikan secara adil kepada sekelompok yang terlibat dengan
dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah. Konsep nilai tambah dianggap
sebagai jawaban atas kelemahan akuntansi keuangan konvensional sehingga
diusulkan sebagai laporan tambahan.
Dalam
perkembangannya, syariah value added statement dianggap lebih sesuai dengan
aktivitas ekonomi islam yang adil dan beretika, serta sejalan dengan tujuan
akuntabilitas dari akuntansi syariah, khususnya pendapatan dan beban yang harus
ditanggung oleh publik. Pemikir akuntansi islam juga melakukan perubahan atas
format value added statement dengan cara megeluarkan zakat yang awalnya
dianggap bagian dari charity dan menyajikan secara khusus setelah Gross Value
Added. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang bukan hanya sekedar sumbangan
tetapi juga memiliki nilai pembersihan serta merupakan hal yang wajib bagi
muslim.
Laporan
nilai tambah ini masih dalam tataran konsep mengingat AAOIFI belum mewajibkan
haltersebut pada pernyataannya. Disamping itu hasil penelitian oleh sulaiman
(1998) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi tentang kegunaan maraca
dengan nilai sekarang sreta laporan nilai tambah di kalangan orang muslim dan
non muslim termasuk pengelola zakat.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Akuntansi dikembangkan untuk mendukung ekonomi dengan mengikuti paradigma
dari sitem ekonominya. Jadi, akuntansi memerlukan kerangka dasar untuk
akuntansi dan pelaporan keuangan , tidak tekecuali dalam akuntansi syariah.
Ada berbagai macamkerangka dasar akuntansi. Yaitu: Keuangan dasar
penyusunan dan penyajiann laporan keuangan syariah (KDPPLKDS) menurut PSAK,
Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI dan Konsep dasar akuntansi menurut
Pemikir Islam. Berbagai macam kerangka dasarakuntansi tersebut memiliki
perbedaan. KDPPLKDS menurut PSAK dan Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI
mempunyai perbedaan dalam segi paradigma, asas, karakteristik, bentuk laporan
keuangan, syarat laporan keuangan dll.
Sedangkan konsep dasar akuntansi menurut pemikir islam masih terdapat
banyak perdebatan antara para pemikir. Perdebatan para pemikir akuntansi
mengenai kerangka akuntansi yaitu mengenai: (1) Entitas unit akuntansi, (2)
Kegiatan usaha yang berkelanjutan, (3) Periodisasi, (4) Satuan mata Uang,
(5) Konservatif, (6) Harga perolehan, (7) Penandingan antara pendapatan dan
beban, (8) Dasar akrual, (9) Pengungkapan penuh, (10) Substansi
mengungguli bentuk. Sedangkan perdebatan beberapa pemikiran ke depan
diantaranya: (1) Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance
sheet), (2) Kegiatan usaha yang berkelanjutan IFRS (International Financial
Reporting Standard, (3) Laporan Nilai Tambah (value added statement)
.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat.
http://tessaneechanekonomiislam.blogspot.com/2018/02/makalah-kerangka-dasar-penyusunan-dan.html
Komentar
Posting Komentar