KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (PSAK)

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (PSAK)


Asumsi Dasar dalam Penyusunan Laporan Keuangan ~ MELEK AKUNTANSI






BAB 1

PENDAHULUAN

1.    Latar belakang

Proses akuntansi yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan, memerlukan sebuah kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangn. Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi, adalah suatu sistem yang melekat dengan tujuan-tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi dan laporan keuangan.


Dalam makalah ini kami akan membahas kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangna syariah. Pembahasan diawali dengan diskusi tentang perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan diikuti dengan tujuan KDPPLKS, pemakai laporan keuangan syariah, tujuan laporan keuangn, asumsi dasar, unsur-unsur laporan keuangan, dan pengakuan serta pengukuran unsur-unsur laporan keuangan terseut. Relevansi bab ini adalah sebagai dasar dalam memahami landasan yang digunakan oleh penyusun standar dalam membuat standar akuntansi standar.


Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun nonmuslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), Dewan Standar Akintansi Indonesia (DSAK) menusun PSAK Syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan.


Kenapa kita mempelajari tentang kerangka dasar laporan keuangan syariah, yaitu agar kita mampu mengetahui seperti apa kerangka dasar laporan keuangan syariah setelah mengetahui dasar kerangka laporan keuangan syariah kita akan lebih mudah untuk membuat laporan keuangan syariah.
2.    Rumusan Masalah :

Adapun Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :

a. Bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut PSAK?

b. Bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut AAOIFI?

c.  Jelaskan pemikiran-pemikiran dari perdebatan oleh para pemikir akuntansi mengenai kerangka akuntansi!

d.   Jelaskan beberapa pemikiran-pemikiran kedepan mengenai akuntansi islam!




3.    Tujuan Masalah:



Adapun Tujuan Masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :



a. Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut PSAK?

b. Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah di Indonesia menurut AAOIFI?

c. Untuk mengetahui pemikiran-pemikiran dari perdebatan oleh para pemikir akuntansi mengenai kerangka akuntansi!

d.   Untuk mengetahui beberapa pemikiran-pemikiran kedepan mengenai akuntansi islam!




BAB II

PEMBAHASAN

A. KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH (PSAK)
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal. Adanya perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional menyebabkan ikatan akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan bank syari’ah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya di sempurnakan pada tahun 2007 menjadi kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syari’ah (KDPPLKS). Penyempurnaan KDPPLKS terhadap KDPPLKBS di lakukan untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syari’ah pada bank syari’ah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa institas syari’ah maupun institas konvensional yang bertransaksi dengan skema syari’ah.

Berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh Dewan standar Akuntansi Keuangan dalam Exposure Draf KDPPLKS  dengan KDPLKBS (2002). Sistematika KDPPLKBS (2002) hanya menyajikan kerangka dasar yang berbeda dari KDPPLK (2004) dan jika diatur secara khusus diasumsiokan kerangka dasar yang ada dalam KDPPLK (1994) doianggap juga berlaku dalam bank syari’ah.

Tujuan Kerangka Dasar

Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sector public maupun sector swasta. Tujuan Kerangka Dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
  1.  Penyusun standar akuntansi syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
  2.   Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
  3. Auditor, dalam mem berikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusum sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
  4. Para pemakai laporan keuangan, Dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah
Pemakai dan Kebutuhan Informasi

  • Pemakai laporan keuangan meliputi :
  •  Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan  apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
  •  Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
  • Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
  • Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
  • Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
  • Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
  • Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
  • Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
  • Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
  • Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
  • Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.

Paradigma Transaksi Syariah

Transaksi syariah didasarkan pada paradigm dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh tuhan sebagai amanah dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual. Substansinya adalah bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang  menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Dengan cara ini akan terbentuk karakter tata kelolah yang baik (good governance).


Asas Transaksi Syariah

Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip :
  1. Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.
  2. Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai pada posisinya.
  3.  Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
  4. Keseimbangan ( tawazun), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan public, antara sector keuangan dan rill, antara bisnis dan social, serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian.

Karakteristik Transaksi Syariah

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan antara lain :

  1. Transaksi hanya dilakukan dengan prinsip saling paham dan saling rida
  2. Prinsip kebebasn bentransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
  3. Uang hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai , bukan sebagai komoditas
  4. Tidak mengandung unsure riba, kezaliman, gharar, haram
  5. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
  6. Transaksi yang dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta keuntunga n untuk semua pihak
  7. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan dan rekayasa penawaran
  8. Tidak mengandung unsure kolusi dengan suap – menyuap.

Tujuan Laporan Keuangan

Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai  dalam pengambilan keputusan ekonomi, tujan lainnya adalah :

  1. Meningkatkan kepatuhan terhadap prisip syariah
  2. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah
  3. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
  4.  Informasi tentang tingkat keuntungan  investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer ; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi social entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Bentuk LAporan Keuangan

Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas :

  1. Posisi keuangan entitas syariah disajikan sebagai neraca. Laporan ini menyajikan informasi tentang sumberdaya yang dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas dan solvabilita serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan dating.
  2. Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang munkin dikendalikan di masa depan
  3. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan devinisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, asset likuit atau kas
  4. Informasi lain seperti, laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi social entitas syariah.
  5. Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relefan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas.

Asumsi Dasar

1. Dasar akrual
Laporan keuangan disajikan atas dasar actual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa yang alain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam cacatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.


Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan

Namun dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto

2. Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya dimasa depan. Oleh karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan 

Karakteris kualitatif merupakan cirri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai terdapat. Empat Karakteris kualitatif pokok yaitu :

1. Dapat dipahami
Kualitas penting informasiyang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. 

2. Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk ,memenuhi kebutuhan  pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, dan masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi di masa lalu.

3. Keandalan
Andal diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajiakan. 

4. Dapat dibandingkan
Pemakai harus membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.
Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan kuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahn kebijakan serta pengaruh perubahantersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku.


Kendala Informasi yang Relevan dan Andal

Kendala informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut

1. Tepat Waktu
Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang disajikan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat relative antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal. 

2. Keseimbanga antar biaya dan manfaat
Keseimbangan antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat terjadi dari suatu karakteristik kualitatif. Manfaat yang dihasilkan informasi harusnya melebihi biaya perusahaan.Namun demikian, secara substansi, evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan.

Unsur – unsur Laporan Keuangan

Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syariah , antara lain meliputi :

1.  Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.

Posisi Keuangan
Unsure yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah:
a.  Asset, adalah sumber daya yang dikuasai  oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah.
b. Kewajiban, utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu.
c. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi jangka  waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak hak untuk mengelolahdan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
d. Ekuitas adalah hak residual atas asset entitas syariah setelah dikurangi kewajiban dan dana syirkah temporer.

Kinerja
Unsure yang langsung berkaitan dengan  pengukuran penghasilan bersih adalah penghasilan dan beban. Unsure penghasilan dan beban didefinisikan berikut ini.
a. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan asset atau penurunan.
b. Beban expenses adalah penurunan manfaat ekonomo selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya asset atau terjadinya kewajiban yang melibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hassil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana  atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.

2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan social, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan  sumber dan penggunaan dana kebajikan.

3. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatn dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.


Pengukuran Unsur Laporan Keuangan

Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda  dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran terseut adalah sebagai berikut:

1. Biaya historis (historical cost)
Asset dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban  dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban atau dalam keadaan tertentu, dalam jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. 

2. Biaya kini (current cost) 
Asset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang seharusnya dibayar bila asset yang sama atau setara diperoleh.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas atau setar kas yang tidak didiskontokan yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban sekarang. 

3. Nilai realisasi/ penyelesaian (realizable/settlement value)
Asset dinilai dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual asset dalam pelepasan normal (orderly disposal).
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian : yaitu jumlah kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibyrkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.


Laporan Keuangan Bank Syariah (PSAK 101)

Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas :
1.    Neraca;
2.    Laporan Laba Rugi;
3.    Laporan Arus Kas;
4.    Laporan Perubahan Ekuitas;
5.    Laporan Perubahan Dana Investasi Terkait;
6.    Laporan Rekonsiliasi Pendaptan Dan Bagi Hasil;
7.    Laporan Sumber Dan Penggunaan Dan Zakat;
8.    Laporan Sumber Dan Penggunaan Dan Kebajikan ; Dan
9.    Catatan Atas Laporan Keuangan.

B. KONSEP DASAR AKUNTANSI MENURUT AAOIFI DAN PEMIKIR ISLAM
Tujuan akuntansi keuangan dan laporan keuangan
Kerangka dasar akuntansi disadari merupakan hal penting, dan untuk itu, AAOIFI telah mengeluarkan pernyataan no. 1 dan 2. Manfaat dengan ditentukannya tujuan akuntansi keuanagan untuk lembaga keuangan syariah menurut AAOIFI yaitu sebagai berikut:
  1. Dapat digunakan panduan bagi dewan standar untuk menghasilkan standar yang konsisten.
  2. Tujuan akan membatu bank dan lembaga keuangan syariah untuk memilih berbagai alternatif metode akuntansi pada saat standar akuntansi belum mengatur.
  3. Tujuan akan membantu untuk memandu manajemen dalam membuat pertimbangan /judgement pada saat akan menyusun laporan keuangan.
  4. Tujuan jika diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan kepercayaan atas lembaga keuanagn syariah.
  5. Penetapan tujuan yang mendukung penyusunan standar akuntansi yang konsisten. Ini seharusnya dapat meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
Pendekatan yang digunakan oleh para pemikir islam dalam AAOIFI untuk menyusun tujuan laporan keuangan lembaga keuangan syariah adalah dengan cara mengambil seluruh pemikiran akuntansi kontemporer yang berlaku kemudian melakukan tes dan analisis apakah pemikiran tersebut sejalan atau bertentangan dengan syariah islam. 
1. Tujuan akuntansi keuangan
a.  Untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dengan lembaga keuangan syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum selesai, terkait dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah islam.
b. Untuk menjaga asset dan hak-hak lembaga keuangan syariah. 
c. Untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga keuangan syariah.
d. Untuk menyiapkan informasi laporan keuangan yang berguna kepada pengguna laporan keuangan sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam berhubungan dengan lembaga keuangan.

2. Tujuan laporan keuangan kepada pengguna informasi luar
a. Memberikan informasi tentang kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap syariah islam, termasuk informasi tentang pemisahan antara pendapatan dan pengeluaran yang boleh dan tidak menurut syariat islam.
b. Memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban lembaga keuangan syariah.
c.  Memberikan informasi kepada pihak yang terkait dengan penerimaan dan penyaluran zakat pada lembaga keuangan syariah.
d. Memberikan informasi untuk mengestimasi arus kas yang dapat direalisasikan, wakturealisasi dan resiko yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah. 
e. Memberikan informasi agar pengguna laporan keuangan dapat menilai dan mengevaluasi lembaga keuangan syariah apakah telah menjaga dana serta melakukan investasi dengan tepat termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.
f. Memberikan indormasi tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dari lembaga keuangan syariah.

Akuntansi syariah memberikan penekanan pada dua hal, yaitu akuntabilitas dan pelaporan. Akuntabilitas tercermin melalui tauhid bahwa segala sesuatu di dunia ini harus berjalan sesuai aturan Allah SWT, dan melalui fungsi manusia sebagai Khalifah di bumi. Pada saat yang sama, akuntansi merupakan bentuk pertanggungjawaban manusia kepada Allah dimana seluruh aturan dalam melakukan kegiatan bisnis dan personal harus sesuai dengan aturan Allah SWT.
Pemakai dan kebutuhan informasi 
pemakai laporan keuangan menurut AAOIFI antara lain sebagai berikut:
1.    Pemegang saham
2.    Pemegang investasi
3.    Pemilik dana (bagi Deposan Bank)
4.    Pemilik dana tabungan
5.    Pihak yang melakukan transaksi bisnis
6.    Pengelola zakat
7.    Pihak yang mengatur

Paradigma, asas, dan karakteristik transaksi syariah 
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam samesta diciptakan Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual. transaksi syariah menetapkan asas yang luhur, manusiawi, dan bersifat melindungi pada umat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalah. Azas transaksi yang ditetapkan adalah prinsip persaudaraan (ukhuwah), keadilan (‘adalah), keseimbangan (tawazun), universal (syumuliyah). 

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan azas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a)     Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan dan saling ridha. 
b)    Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik. 
c)     Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
d)    Tidak mengandung unsur riba.
e)     Tidak mengandung unsur kedzaliman. 
f)     Tidak mengandung unsur masyir. 
g)    Tidak mengandung unsur gharar.
h)    Tidak mengandung unsur haram. 
i)    Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelasdan benar serta untuk keuntungan semua pihaktanpa merugikan pihak lain. 
j)   Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan ( najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ikhtikar).
k)    Tidak mngandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risyawah).
 
Bentuk Laporan Keuangan 
Bentuk laporan keuangan AAOIFI adalah laporan keuangan untuk perbankan syariah. Antara lain berbentuk:
a)    Laporan perubahan posisi keuangan.
b)   Laporan laba rugi.
c)    Laporan perubahan ekuitas atau laporan perubahan saldo laba.
d)   Laporan arus kas.
e)    Laporan perubahan ninvestasi yang dibatasi dan ekuivalennya.
f)    Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sumbangan.
g)   Laporan sumber dan penggunaaan dana qard hasan.


Syarat Laporan Keuangan 
Syarat kualitatif laporan keuangan menurut AAOIFI yaitu:
a)    Relevan, laporan keuangan relevan harus memiliki nilai prediksi dan nilai umpan balik serta harus disajikan tepat waktu, baik untuk laporan intern maupun untuk laporan tahunan. 
b)   Dapat diandalkan, Hal ini berkaitan berarti dapat diandalakan sesuai dengan kondisi yang melekat pada transaksi termasuk penggunaan cara atau metode untuk penghitungan dari suatu transaksi. 
c)  Dapat dibandingkan, Informasi keuangan dapat dibandingkan antara lembaga keuangan syariah dan diantara dua periode akuntansi yang berbeda bagi lembaga keuangan yang sama.
d)   Konsisten,Metode yang akan digunakan untuk penghitungan pada pengungkapan akuntansi yang sama untuk dua periode penyajian laporan keuangan. 
e) Dapat dimengerti, Informasi yang disajikan dapat dimengerti dengan mudah bagi rata-rata pengguna laporan keuangan.

C. PERDEBATAN PARA PEMIKIR AKUNTANSI MENGENAI KERANGKA AKUNTANSI 
1.      Entitas unit akuntansi 
Konsep ini diartikan bahwa setiap perusahaan adalah suatu unit akuntansi yang terpisah dan harus dibedakan dengan pemiliknya atau dengan perusahaan lain. Terdapat beberapa teori tentang kepemilikan diantaranya : 
a.       Proprietary theory, dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin pada akun ekuitas sehingga persamaanya Aset – kewajiban = ekuitas
b.      Entity theory, dimana pemilik hanya memiliki hak atas sebagian dari kepemilikan perusahaan, karena pemilik adalah hanya salah satu yang berhak atas perusahaan, sehingga persamaannya adalah Aset = kewajiban = ekuitas.
Para ulama fikih baik klasik maupun kontemporer serta para pemilik akuntansi islam, masih berbeda pandapat mengenai teori ini. Mereka yang mendukung diantarannya adalah Adnan dan Gaffikin (1997), Abdul Rahman (Napier, 2007), Attiah (1989). Konsep tersebut beralasan bahwa dalam islam ada juga konsep akuntansi yang harus terpisah dari unit akuntansi seperti Wakaf, Baitul Mall, Zakat, dan pemerintahan.

Sedangkan mereka yang tidak setuju dengan konsep ini di antaranya: Gambling dan Karim (1991), Khan (Napier, 2007) beralasan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk entitas hukum yang tidak dapat dipisahkan dengan pemiliknya terutama yang berkaitan dengan utang.

AAOIFI menerima konsep ini dengan dasar saling mempercayai dan masjid telah menjadi contoh adanya konsep entitas unit akuntansi yang terpisah dalam masyarakat islam. 

2.      Kegiatan usaha yang berkelanjutan
Konsep berkelanjutan ini dijelaskan “Mengasumsikan bahwa perusahaan akan terus berlanjut dimasa yang akan datang”.Konsep ini juga banyak dikritisasi oleh pemikir akuntansi, termasuk pemikir akuntasi islam. Mereka yang menolak konsep ini (adnan dan Gaffakin 1997) beralasan bahwa semua makhluk adalah fana (tidak dapat hidup selamanya) dan hanya Allah yang akan terus hidup selamanya. 

Pendapat ini ditolak oleh mereka yang mendukung dengan mengatakan bahwa islam sangat mendukung orang yang bekerja keras dan menabung untuk mengantisipasi hari dimasa depan sebagai mana dalam QS 57:7 dan Al Hadis: “Allah menyayangi orang yang mencari nafkah yang baik dan menafkahkan secara sederhana serta menabung sisanya untuk persiapan pada hari ia membutuhkan dan pada hari fakirnya”. (HR. Bukhari) 

3.      Periodisasi 
Menurut konsep ini, adanya perubahan atas kekayaan perusahaan pada laporan keuangan harus dijelaskan secara periodic. Konsep ini berhubungan dengan konsep kegatan usaha yang berkelanjutan. Konsep ini diterima oleh AAOIFI dan para pemikir islam.

4.      Satuan mata Uang 
Pemikir akuntasi dan ulama fikih berbeda pandapat tentang konsep ini, antara lain adalah Ahmed (Napier, 2007) yang menyatakan bahwa penggunaan uang sebagai alat perhitungan dalam lingkungan inflasi tinggi sangat dipertanyakan. Attiah (1989) mengusulkan penggunaan emas dan perak sebagai alat ukur karena kedua komoditas tersebut memiliki nilai yang konsisten dan penentuan nisab zakat juga menggunakan komoditas tersebut.

 AAOFI menerima konsep ini berdasarkan hasil pertemuan The Islamic Academy di Kuwait pada bulan Desember 1988 yang menyatakan bahwa utang seharusnya dinilai pada jumlah uang tanpa melihat perubahan nilai uangnya. Pemikir akuntansi yang menerima konsep ini, bersikap pragmatis karena belumada metode yang lebih baik lagi mengatasi masalah ini. 

5.      Konservatif 
Merupakan konsep yang digunakan oleh akuntan untuk melaporkan nilai yang rendah untuk aset dan pendapatan serta nilai yang tinggi untuk kewajiban dan beban. Hal ini memiliki dampak bahwa untuk transaksi yang berpengaruh terhadap kewajiban dan beban akan diakui dengan cepat sedangkan untuk aset dan pendapatan sebaliknya

Konsep ini dikritik oleh pemikir islam karena akan membuat perhitungan zakat didasarkan atas aset menjadi terlalu rendah, akan tetapi jika dilihat dari perhitungan pembagian laba untuk transaksi mudhorobah memang konsep ini dapat digunakan, mengingat bagi hasil dilakukan setelah dijetahui laba direalisasikan. 

6.      Harga perolehan
Merupakan konsep dimana aset dicatat sejumlah kas atau setara kas yang dibayarkan pada aset memperoleh sesuatu, sedangkan kewajiban dicatat pada jumlah uang yang akan diterima dari pertukaran atas kewajiban. Pemikir akuntansi islam lebih memilih untuk menggunakan nilai sekarang dibandingkan harga perolehan khususnya untuk merealisasikan zakat. 

7.      Penandingan antara pendapatan dan beban. 
Merupakan konsep dimana pendapatan diakui pada suatu periode tertentu sesuai prinsip pengakuan pendapatan secara bersamaan dengan pengakuan beban. Peneliti akuntansi islam berbeda tentang konsep ini, mereka mengangap konsep ini kurang penting karena akan lebih baik melakukan penilaian laba dengan pendekatan aset liability sehingga jika aset bersih naik berarti telah terjadi laba.

8.      Dasar akrual
Konsep ini mengatakan bahwa pengakuan pendapatan dilakukan saat suatu manfaat itu diperoleh. Konsep ini diterima oleh AAOIFI, sedangkan para pemikir yang lain mengatakan bahwa konsep ini tidak dapat digunakan sebagai cara menghitung zakat mengingat zakat harus dibayar berdasarkan kekayaan yang telah diterima manfaatnya (madzhab maliki) dan juga bagi hasil atas mudhorobah didasarkan atas keuntungan kas yang diterima (madzhab syafi'i)

9.      Pengungkapan penuh
Konsep ini mengharuskan pengungkapan informasi sesuai dengan kebutuhan informasi dari mayoritas pembaca laporan keuangan. Konsep ini diterima oleh para pemikir akuntansi islam karena islam sangat mengutamakan prinsip keadilan termasuk keadilan dalam memperoleh informasi. AAOIFI tidak menjelaskan konsep ini pada  bagian tujuan dan konsep akuntansi untuk lembaga keuangan syari'ah.

10.  Substansi mengungguli bentuk
Konsep ini mengatakan bahwa hakikat dari suatu transaksi lebih penting dari bentuk hukum transaksi itu sendiri. Penerapan substansi mengungguli bentuk pada akuntansi konvensional adalah capital leasing. Ketentuan syariah tidah mengenal konsep ini mengingat seluruh transaksi  didasarkan atas akad dan akad tersebut akan selalu sama antara bunyi bakad (dalam bentuk hukum) dengan substansi dari akad itu sendiri, karena islam melarang transaksi yang kurang jelas. AAOIFI sendiri tidak menjelaskan tenrang konsep ini.

D. BEBERAPA PEMIKIRAN KE DEPAN MENGENAI AKUNTANSI ISLAM
1.    Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance sheet) 
Untuk mengatasi kelemahan dari historical cost yang kurang cocok dengan pola perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Alasan lain, adalah dengan menggunakan nilai sekarang akan mempermudah pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan karena nilai yang disajikan lebih relevan dibandingkan nilai historical cost.

2.    IFRS (International Financial Reporting Standard)
IFRS telah merekomendasikan nilai saat ini (current value) untuk aset yang disajikan dalam laporan keuangan, dan negara-negara didunia sedang dalam proses untuk mengadopsi IFRS sebagai standar pelaporan dinegara masing-masing.

3.    Laporan Nilai Tambah (value added statement) 
Laporan Nilai Tambah sebagai pengganti laporan laba atau sebagai laporan tambah atas neraca dan laporan laba rugi. Usulan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa unsur terpenting didalam akuntansi syariah bukanlah kinerja operasional (laba bersih), tetapi kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial yang dapat didistribusikan secara adil kepada sekelompok yang terlibat dengan dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah. Konsep nilai tambah dianggap sebagai jawaban atas kelemahan akuntansi keuangan konvensional sehingga diusulkan sebagai laporan tambahan.

Dalam perkembangannya, syariah value added statement dianggap lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi islam yang adil dan beretika, serta sejalan dengan tujuan akuntabilitas dari akuntansi syariah, khususnya pendapatan dan beban yang harus ditanggung oleh publik. Pemikir akuntansi islam juga melakukan perubahan atas format value added statement dengan cara megeluarkan zakat yang awalnya dianggap bagian dari charity dan menyajikan secara khusus setelah Gross Value Added. Hal ini sesuai dengan makna zakat yang bukan hanya sekedar sumbangan tetapi juga memiliki nilai pembersihan serta merupakan hal yang wajib bagi muslim.

Laporan nilai tambah ini masih dalam tataran konsep mengingat AAOIFI belum mewajibkan haltersebut pada pernyataannya. Disamping itu hasil penelitian oleh sulaiman (1998) menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan persepsi tentang kegunaan maraca dengan nilai sekarang sreta laporan nilai tambah di kalangan orang muslim dan non muslim termasuk pengelola zakat.



BAB III

PENUTUP


KESIMPULAN

Akuntansi dikembangkan untuk mendukung ekonomi dengan mengikuti paradigma dari sitem ekonominya. Jadi, akuntansi memerlukan kerangka dasar untuk akuntansi dan pelaporan keuangan , tidak tekecuali dalam akuntansi syariah. Ada berbagai macamkerangka dasar akuntansi. Yaitu: Keuangan dasar penyusunan dan penyajiann laporan keuangan syariah (KDPPLKDS) menurut PSAK, Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI dan Konsep dasar akuntansi menurut Pemikir Islam. Berbagai macam kerangka dasarakuntansi tersebut memiliki perbedaan. KDPPLKDS menurut PSAK dan Konsep dasar akuntansi menurut AAOIFI mempunyai perbedaan dalam segi paradigma, asas, karakteristik, bentuk laporan keuangan, syarat laporan keuangan dll.

Sedangkan konsep dasar akuntansi menurut pemikir islam masih terdapat banyak perdebatan antara para pemikir. Perdebatan para pemikir akuntansi mengenai kerangka akuntansi yaitu mengenai: (1) Entitas unit akuntansi, (2) Kegiatan usaha yang berkelanjutan, (3) Periodisasi, (4) Satuan mata Uang, (5) Konservatif, (6) Harga perolehan, (7) Penandingan antara pendapatan dan beban, (8) Dasar akrual, (9) Pengungkapan penuh,  (10) Substansi mengungguli bentuk. Sedangkan perdebatan beberapa pemikiran ke depan diantaranya: (1) Neraca yang menggunakan Nilai saat ini (current value balance sheet), (2) Kegiatan usaha yang berkelanjutan IFRS (International Financial Reporting Standard,  (3) Laporan Nilai Tambah (value added statement) .




DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat.
http://tessaneechanekonomiislam.blogspot.com/2018/02/makalah-kerangka-dasar-penyusunan-dan.html 

Komentar