SAHAM
1. Pengertian Saham
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal disuatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Selembar kertas yang berisi mengenai bukti kepemilikan atas perusahaan yang merupakan surat berharga. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama seperti menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang mejelaskan bahwa kita telah menyetorkan sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.n
Dalam
persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar
dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi,
pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebutt tidak dapat
menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak
diperhitungkan dalamkourum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan
anggaran besar.
2. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Perdagangan Saham
Dalam
kegiatan pasar modal, ada pihak-pihak yang menjadi pelaku utama dalam
pasar modal. Disebut pelaku utama dalam pasar modal karena pihak-pihak
inilah yang kaan berperan dalam perdagangan efek. Pihak-pihak tersebut
seperti dibawah ini:
a.
Emiten, yaitu perusahaan yang memberikan penawaran umum guna
mendapatkan dana untuk pengembangan dan kegiatan usaha perusahaan.
Emiten dapat berasal dari perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN).
b. Perantara Emisi, yaitu orang yang memberikan jasa konsultasi kepada emiten jika menginginkan perusahaannya go public.
c. Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), lembaga independen pemerintah yang bertugas mengawasi pasar modal agar terciptanya pasar modal yang teratur.
d. Bursa Efek, yaitu penyelenggaraan perdagangan efek yang menyediakan sarana dan prasarana dan tempat bertemunya penjual dan pembeli efek.
e. Perantara Pedagang Efek (PPE), yaitu, orang yang berperan sebagai pelaku kegiatan usaha jual beli efek baik untuk dirinya sendiri, maupun untuk kepentingan orang lain.
f. Investor, adalah orang yang membeli efek-efek perusahaan yang dianggapnya memberikan keuntungan di kemudian hari.
3. Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek
Mekanisme perdagangan saham di bursa efek Indonesia dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang menjadi anggota kliring. Anggota bursa efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek
DAFTAR PUSTAKA
Garrison,Norren, Brewer.2007.Managerial accounting (Akuntansi Manajerial) buku ke-2,edisi 11. Salemba Empat.Jakarta
www.sahamok.com
Terima kasih untuk ilmunya. Sangat membantu
BalasHapusTerima kasih untuk ilmunya. Sangat membantu
BalasHapus