AKAD MUDHARABAH

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
“Tentang Akad Mudharabah”


 

Dosen:
Debbi Chyntia Ovami,M.SI
                                                        
Disusun Oleh:

EKA WULANDARI
(183214002)

 
FAKULTAS/JURUSAN: EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL WASHLIYAH
MEDAN
2020






KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu yaitu tentang “AKAD MUDHARABAH”. Maklah  ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Keuangan Syariah. Dan tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Debbi Chyntia Ovami,M.SI selaku dosen mata kuliah Akuntansi Keuangan Syariah.

Saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak dan kekurangan dan kelemahannya, baik dalam misi maupun penyusunanya. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini.

Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta penyusunan tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga tugas ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.

       Medan, 29 April 2020


Eka Wulandari




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Akad mudharabah adalah akad yang memiliki risiko tinggi bagi pemilik dana dikarenakan modal finansial seluruhnya berasal dari pemilik dana sementara bila terjadi kerugian yang tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola dana akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana. Selain itu didalamnya ada potensi terjadinya moral hazard dan asymmetric information.

Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.

Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan peyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak  ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan keslahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

1.2. Rumusan Masalah 
  1. Pengertian akad mudharabah?
  2. Jenis akad mudharabah? 
  3. Dasar syariah?
  4. Prinsip pembagian hasil usaha?
  5. Ilustrasi kasus akad mudharabah?
1.3. Tujuan Masalah
  1. Mengetahui pengertian akad mudahrabah
  2. Untuk mengetahui jenis-jenis akad mudharabah
  3. Untuk mengetahui dasar syariah dari akad mudharabah
  4. Untuk mengetahui prinsip bagi  hasil usaha
  5. Untuk mengetahui ilustrasi kasus akad mudharabah

BABII
PEMBAHASAN  

2.1. Pengertian Akad Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby fl ardhi yaitu bepergian untuk urusan datang. Disebut juga qiradh yang berasal dari dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. 

PSAK 105 mendefinisikan mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana/shahibul maal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana/mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. kerugian akan ditanggung pemilik dana sepanjang kerugian itu tidak diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana, apabila kerugian yang terjadi diakibatkan oleh kelalaian pengelola dana maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola dana. 

Dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepda pengelola dana. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner.

Skema Akad Mudharabah


2.2. Jenis Akad Mudharabah
Dalam PSAK, mudharabah diklasifikasikan kedalam 3 jenis yaitu:
  1. Mudharabah Muthlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha.
  3. Mudharabah Mustarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
2.3. Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Mudharabah
 
Menurut Ijmak Ulama, mudharabah hukumnya jaiz (boleh). Prinsip mudharabah sudah dipraktekan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Jenis bisnis ini sangat bermanfaat dan sangat selaras dengan prinsip dasar ajaran syariah, oleh karena itu masih tetap ada di dalam sistem islam.

1. Al-Qur'an"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT". (QS 62:10)
"....Maka, jika sebgaian kamu mempercayai sebagai yang lain, hendaklah yang di percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya".(QS 2:283

2. As-Sunah
Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda " tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuraduhkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual". (HR. Ibnu Majah)

Rukun dan Ketentuan Syariah Akad Mudharabah
Rukun mudharabah ada empat yaitu:
  1. Pelaku, terdiri atas: pemilik dana dan pengelola dana
  2. Objek mudharabah, berupa: modal dan kerja
  3. Ijab Kabul/serah terima
  4. Nisbah keuntungan
Berakhirnya Akad Mudharabah
Akad mudharabah berakhir karena hal-hal berikut ini:
  1. Dalam hal mudahrabah tersebut dibatassi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu  yang telah ditentukan
  2. Salah satu pihak memundurkan diri
  3. Salah satu pihak meninggal dunia
  4. Pengelola dana tidak dapat menjalankan amanahnya
  5. Modal sudah tidak ada
2.4. Prinsip Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11)
Dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yang dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak termassuk kerugiannya (loss). Sehingga untuk pembahasan selanjutnya , akan digunakan istilah prinsip bagi hail seperti yang digunakan dalam undang-undang no 10 tahun 1998, karena apabila usaha tersebut gagal kerugian tidak dibagi di antara pemilik dana dan pengelola dana, tetapi harus ditanggung sendiri oleh pemilik dana.

pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan hasil usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Untuk menghindari perselisihan dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh pengelola dana, dalam akad harus disepakati biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari pendapatan.

Contoh Perhitungan Pembagian Hasil Usaha:
Data:
Penjualan                                   Rp. 1.000.000
HPP                                           RP.     650.000
Laba kotor                                 Rp.     350.000
Biaya-biaya                              (Rp.     250.000)
Laba( rugi) bersih                      Rp.     100.000

 2.5. Ilustrasi Akuntansi Akad Mudharabah
pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a. investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran.
pencatatan jurnalnya adalah sebagai berikut:
        pembiayaan mudharabah                xxx
                   kas                                               xxx
b. investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan.
Ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan yaitu:

1. jika nilai wajar lebih tinggi dari pada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. Maka pencatatanya adalah sebagai berikut:
                    pembiayaan mudharabah                            xxx
                    kerugian penurunan nilai                            xxx
                                aset mudharabah                                     xxx

2. jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya maka selisihnya diakui sebagaikeuntungan tanguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
                         pembiayaan mudharabah                       xxx
                                keuntungan tangguhan                            xxx
                                aset mudharabah                                      xxx

sedangkan untuk jurnal amortisasinya adalah sebagai berikut:
                        keuntungan tangguhan                            xxx
                                keuntungan mudharabah                        xxx

3. jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah. Maka pencatatannya adalah sebagai berikut:
               kerugian pembiayaan mudharabah                  xxx
                             investasi mudharabah                               xxx

4. jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha bukan karena kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungan pada saat penerimaan bagian bagi hasil, maka jurnal yang dibuat adalah:
                kas                                                              xxx
                kerugian mudharabah                                 xxx
                            pendapatan bagi hasil mudharabah        xxx


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa akad mudharabah merupakan suatu transaksi investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan merupakan unsur terpenting dalam akad mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepda pengelola dana. Pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau labour partner.

Pada prinsipnya dalam mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan peyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak  ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan keslahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Adapun sumber hukum dari akad mudharabah adalah AL-Qur'an dan As-Sunah. Dan
Akad mudharabah berakhir karena hal-hal berikut ini:
  1. Dalam hal mudahrabah tersebut dibatassi waktunya, maka mudharabah berakhir pada waktu  yang telah ditentukan
  2. Salah satu pihak memundurkan diri
  3. Salah satu pihak meninggal dunia
  4. Pengelola dana tidak dapat menjalankan amanahnya
  5. Modal sudah tidak ada




DAFTAR PUSTAKA

Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah  di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat.







Komentar

Posting Komentar