WAKAF DAN ZAKAT


Assalamualaikum teman-teman...
Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai wakaf dan zakat
berikut adalah pembahasan mengenai wakaf dan zakat....


Ekonomi Syariah dalam membangun umat serta mengentas kemiskinan

 

WAKAF DAN ZAKAT

Pengertian Wakaf, Amalan Terbaik dengan Pahala Abadi


A. WAKAF
1. Pengertian Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa arab "waqafa". Asal kata "waqafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam ditempat" atau "tetap berdiri". Kata al-waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian, yaitu: menahan, menahan harta untuk diwaakafkan. Secara syariah wakaf berarti  menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. (Sabiq 2008)

Sedangkan menurut istilah terdapat beberpa yang berbeda di kalangan ahli fikih, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat atau wakaf itu sendiri. Perbedaan pandangan tentang terminologi wakaf adalah sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Dari pengertian tersebut karena hak kepemilikan tetap pada pewakaf, maka atas harta yang diwakafkannya dapat ditarik kembali, dijual, dan jika sih pewakaf wafat maka harta itu menjadi harta warisan bagi ahli warisnya. Sehingga yang timbul dari wakaf adalah sebatas menyumbangkan manfaat suatu benda kedapa suatu pihak untuk kebijakan (sosial) baik sekarang maupun akan datang.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki  berpendapat wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemberian manfaat beda secara wajar untuk suatu masa tertentu sesuai lafal akad wakaf dan tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf lafal (selamanya).

3. Mazhab Syafi"i dan Ahmad bin Hambal
Syafi"i dan Hambali berpendapat bahwa wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Pewakaf tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan dan tidak dapat diwariskan.

4. Pendapat Lain
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf'alaihi/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Perbedaan Wakaf Dengan Shadaqah/Hibah

Wakaf
Infak/Shadaqah/Hibah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah
Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial
Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah
Objek wakaf biasanya kekal zatnya
Objek shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawali
Pengelolaan objek shadaqah/hibah diserahkan kepada si penerima

2. Sejarah Wakaf
Dalam  sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak  masa  Rasulullah  SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang  di  kalangan Fuqaha  tentang   siapa  yang   pertama   kali   melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk   dibangun   masjid.   Keberadaan   wakaf   sejak   masa   Rasulullah   saw,   telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika   engkau   mau   tahanlah   tanah   itu   laku   engkau   sedekahkan.   Lalu   umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang  dilakukan   oleh   Umar  Bin   khatab,  kemudian   disusul   oleh  abu   thalhah  dan sahabat-sahabat nabi Masa dinasti islam Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti   Umayah   dan   dinasti   Abbasiyah,   semua   orang   berduyun-duyun   untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.

Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga   Pada masa dinasti  Umayyah,   terbentuk lembaga   wakaf   tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang  manfaatnya dapat dirasakan  oleh  masyarakat,  sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya. 

Pada   masa   dinasti   Ayyubiyah   di   Mesir perkembangan   wakaf   cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

3. Jenis Wakaf
Berdasarkan Peruntukan
a. Wakaf ahli (wakaf dzurri). Wakaf jenis ini kadang-kadang juga disebut wakaf'alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan , yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silahturahmi terhadap keluarga. Akan tetapi wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatassnyapihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.

b. Wakaf Khairi (Wakaf Kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Jenis wakaf ini dijelaskna dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang wakaf sahabat Umar bin Khathab. Beliau memberikan hasil kebunnya kepada fakir miskin, ibnu sabil, sabilillah, para tamu, dan hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya.

Berdasarkan Jenis Harta 
Dalam undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dilihat dari jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri atas berikut.
a. Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi:
b. Benda bergerak selain uang
c. Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai, cash waqf)

Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktu wakaf bisa dibedakan menjadi:
a. muabbad yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya
b. mu'aqqot yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu

Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan wakaf bisa dibedakan menjadi:
a. mubasyir/dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasa dan rumah sakit
b. istitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara' dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf

4. Dasar Syariah
 Sumber Hukum
1. Al-Qur'an
" perbuatlah kebijakan, supaya kamu mendapat kemenangan". (QS 22:77)
" Kamu sekali-kali tidak sampai dalam kebajikan ( yang sempurna) sebelum kamu menfkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui." (QS 3:92)

2. As-Sunah
Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara" shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya." (HR Muslim)

Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun wakaf ada 4 yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku terdiri atas orang yang mewakafkan harta (wakif/pewakaf). Namun, ada pihak yang memiliki perasaan penting walaupun diluar rukun yaitu pihak yang diberi wakaf diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir.
2. Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih)
3. Peruntukan wakaf
4. Shigat (pertanyaan atau ikrar sebagi suatu kehendak untuk mewakafkan sebaian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan). 

B. ZAKAT

Memahami Lima Tujuan Zakat dalam Islam | Zakat Shadaqah Infak ...

1. Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, zakat memiliki kata dasar "zaka" yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Sedangkan zakat secara terminologi berarti aktivitas memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak.


Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak.

Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.

Perbedaan zakat dengan pajak
Zakat berbeda dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintahnya. Pajak sendiri diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terdapat beberapa perbedaan antara pajak dan zakat (Syarwat,2006), yaitu sebagai berikut:
  1. Zakat merupakan manifestasi ketaatan umat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajakmerupakan ketaatan seorang warganegara kepada ulil amrinya (pemimpinnya).
  2. Zakat telah ditentukan kadarnya di dalam Al-Qur'an dan Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara.
  3. Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang apa agama dan keyakinan.
  4. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja.
  5. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat.
  6. Zakat harus dipergunakan untuk kepentingan mustahik yang berjumlah delapan asnaf (sasarannya), sedangkan pajak dapat dipergunakan dalam seluruh sektor kehidupan.
Sedangkan persamaan zakat dan pajak yaitu sebagai berikut:
  1. Bersifat wajib dan mengikat atas harta yang ditentukan, dan ada sanksi jika mengabaikannya.
  2. Zakat dan pajak harus disetorkan pada lembaga resmi agar tercapai optimalisasi penggalangan dana maupun penyalurannya.
  3. Zakat dan pajak memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membantu penyelesaian masalah ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
  4. Tidak ada janji akan memperoleh imbalan materi tertentu di dunia.
  5. Zakat dan pajak dikelola oleh negara pada pemerintahan islam.

2. Sumber Hukum Zakat
1. Al-Qur'an 
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyusikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi  mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui." (QS 9:103).

2. As Sunah
Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: "siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya." (HR Bukhari)

Syarat dan wajib zakat
Syarat wajib zakat antara lain sebagai berikut:
  1. Islam, berarti mereka yang beragama islam baik anak-anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
  2. Merdeka, berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syariat islam.
  3. Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Syarat harta yang wajib dizakatkan atau objek zakat:
  1. Halal, berarti harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal (sesuai dengan tuntunan syariah). Dengan demikian harta yang haram baik karena zatnya maupun cara memperolehnya bukan merupakan objek zakat, dan oleh karena itu Allah tidak akan menerima zakat dari harta yang haram.
  2. Milik penuh, artinya kepemilikan disini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia, dan di dalamnya tidak ada hak orang lain.
  3. Berkembang,artinya harta yang bertambah secara nyata dan bertambah tidak secara nyata. Bertambah secara nyata adalah bertambah harta tersebut akibat keuntungan atau pendapatan dari pendayagunaan aset, misalnya melalui perdagangan, investasi dan yang sejenisnya. Sedangkan bertambah tidak secara nyata adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangan pemiliknya maupun di tangan orang lain atas namanya (qardhawi).
  4. Cukup nisab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.
  5. Cukup haul, adalah jangka waktu kepemilikan harta ditangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qumariyah.
  6. Bebas dari utang, ialah dalam menghitung cukup nisab, harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus bersih dari utang, karena ia dituntut atau memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya itu.
  7. Lebih dari kebutuhan pokok, adalah sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelangsungan hidup secara rutin, seperti kebutuhan sehari-hari.

3. Jenis Zakat
a. Zakat Fitrah 
Zakat fitrah adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari perbuatan dosa, Zakat fitrah itu diberikan kepada orang miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka agar tidak sampai meminta-minta pada saat hari raya.

Zakat fitrah adalah kewajiban yang bersifat umum pada setiap pribadi dari kaum muslimin tanpa membedakan antara orang merdeka dengan hamba sahaya, antara laki-laki dan perempuan, antara anak-anak dan orang dewasa, dan antara orang kaya dan orang miskin. Maka jelas zakat fitrah itu tidak terikat pada nishab.Ada saja yang perlu diperhatikan, Pertama,Islam.kedua,Ukuran kewajiban zakat fitrah adalah kelebihan dari makanan orang yang bersangkutan dan makanan orang yang menjadi tanggungannya pada hari dan malam hari raya Idul Fitri tersebut.

Adapun cara penyerahan zakat fitrah dapat ditempuh dengan dua cara, adalah sebagai berikut: 

1.Zakat fitrah diserahkan langsung oleh yang bersangkutan kepada fakir miskin. Apabila ini dilakukan maka sebaiknya pada malam hari raya dan lebih baik lagi jika mereka diberikan pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri dimulai agar dengan adanya zakat fitrah itu lebih melapangkankehidupan mereka.


2.Zakat fitrah diserahkan kepada amil (panitia) zakat. Apabila hal itu dilakukan maka sebaiknya diserahkan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri agar panitia dapat mengatur distribusinya dengan baik dan tertib kepada mereka yang berhak menerimanya.

b.Zakat Maal 
Secara etimologi harta dalam bahasa Arab yaitu المالyang asal katanya مال-بميل-ميلاyang berarti condong, cenderung, atau berpaling dari tengah ke salah satu sisi. Harta diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat. Mal (Harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan, memiliki dan dimanfaatkan,sedangkan menurut ulama Hanafiyah; harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan, dan dimanfaatkan.

Zakat maal adalah zakat yang boleh dikeluarkan pada waktu yang tidak tertentu, mencakup hasil perniagaan, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi) yang masing-masing memiliki perhitungan sendiri-sendiri.yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya. Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar, dan haul yang dikeluarkan ditetapkan berdasarkan hukum agama. 

Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakat nya, dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 4 ayat (2) harta yang wajib dikenakan zakat meliputi:

1.Zakat Emas, Perak dan Logam Mulia Lainnya 
Zakat emas dan perak dipandang sebagai benda yang mempunyai nilai tersendiri oleh masyarakat. Emas dan perak dibuat untuk berbagai macam perhiasan, terutama emas yang dipakai kaum wanita selain sebagai perhiasan sehari-hari, juga dibuat untuk hiasan dalam rumah tangga. Disamping itu emas dan perak juga dijadikan standar dalam menentukan nishab uang yang wajib dikeluarkan zakatnya.16Nishab zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nishab zakat perak adalah sebesar 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila kepemilikan emas dan perak tersebut sudah mencapai satu tahun wajib dikeluarkan zakatnya sebasar 2,5 %.

2. Zakat Uang Dan Surat Berharga Lainnya
Uang dan segala jenis bentuk simpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, serta surat berharga seperti saham dan obiligasi termasuk ke dalam kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat yang menyatakan bahwa uang wajib dikeluarkan zakatnya, sebab saat ini uang menjadi harta yang berharga,menggantikan kedudukan emas yang tidak lagi diperbolehkan sebagai alat tukar umum dalam jual beli dan lain sebagainyaNishab zakat uang dan surat berharga setara dengan besar nishab zakat emas dan perak. Apabila seseorang memiliki jenis harta yang bermacam-macam dan dia kumulasikan jumlahnya telah mencapai atau setara dengan nishab emas, sebesar 85 gram atau perak 672 gram.Serta kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun, maka dikenakan kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

3Zakat Hasil Perniagaan 
Zakat perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan dari kekayaan yang di investasikan dan diperoleh dari kegiatan perdagangan, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun secara kelompok yang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun sebagai zakat uang. Nishab zakat perniagaan atau perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nishabnya senilai 93,6 gram Yusuf Qardhahawi mengatakan 85 gram) dan zakatnya sebesar 2,5 %. Perhitungan dilaksanakan sampai satu tahun kegiatan dagang. Tidak mesti mulai dari bulan januari dan berakhir pada bulan desember, oleh karena itu kegiatan mulai berdagang harus dicatat. 

4. Zakat Hasil Peternakan dan Perikanan
Zakat peternakan meliputi hasil dari peternakan hewan baik yang berukuran besar seperti sapi, kerbau dan unta, yang berukuran sedang seperti kambing dandomba dan yang berukuran kecil seperti unggas, ikan dan lain-lain.Perhitungan zakat untuk masing-masing jenis hewan ternak, baik nishab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk setiap jenis hewan.


a. Zakat Unta 
Sesuai dengan ijmaulama dan hadist-hadist Rasulullah SAW, maka nishab unta dan besar zakatnya mulai dari jumlah 5 ekor, dapat dilihat dari tabel berikut:

Nisab Unta
Banyaknya Zakat
5-9 ekor
1 ekor kambing
10-14 ekor
2 ekor kambing
15-19 ekor
3 ekor kambing
20-24 ekor
4 ekor kambing
25-35 ekor
1 ekor bintu makhad
36-45 ekor
1 ekor bintu labun
46-60 ekor
1 ekor hiqqah
61-75 ekor
1 ekor jadza’ah
76-90 ekor
2 ekor bintu labun
91-120 ekor
2 ekor hiqqa

b. Zakat Sapi atau Kerbau
Sapi dan kerbau yang mulai wajib dibayarkan zakatnya apabila jumlahnya telah mencapai 30 ekor, dapat dilihat ditabel berikut:


Nisab Unta
Banyaknya Zakat
30-39 ekor
1 tabi’i atau tabi’ah
40-59 ekor
1 musinnah
60  ekor
2 tabi’i atau tabi’ah
70  ekor
1 tabi’i dan 1 musinnah
80  ekor
2 musinnah
90 ekor
3 tabi’i
100  ekor
2 tabi’i dan 1 musinnah

c.Zakat Kambing dan Domba
Kambing dan domba yang mulai wajib dibayarkan zakatnya apabila jumlahnya telah mencapai 40 ekor, dapat dilihat pada tabel berikut:


Nisab Unta
Banyaknya Zakat
1-39 ekor
0
40-120 ekor
1 ekor kambing
121-200
2 ekor kambing
201-300 ekor
3 ekor kambing
Selanjutnya setiap kenaikan 100 ekor
Akan ditambah 1 ekor kambing

5. Zakat Hasil Pertanian 
Zakat hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti tanaman biji-bijian (padi, jagung, kedelai); umbiumbian(ubi, kentang, dll); sayur-sayuran (bawang, cabai, bayam, dll); buahbuahan (kelapa, pisang, kelapa sawit, dll); tanaman hias (anggrek, cengkeh, dll); rumput-rumputan (sere, bambu, tebu); daun-daunan (teh, tembakau, vanili); kacang-kacangan (kacang hijau,kedelai, kacang tanah). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkakanlah (ke jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya.Dan ketahuilah bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji.(QS.Al-An-Nisa 29)

Nishab zakat hasil pertanian adalah lima wasaq yang jumlahnya setara dengan 250 kg beras, jika hasil pertanian merupakan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum dan lain-lain, maka nishabnya setara dengan 653 kg gabah atau 529 kg beras dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian berupa buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lainnya, maka nishab disetarakan dengan harga nishab makanan pokok yang paling utama di negara tersebut.Sedangkan kadar zakat hasil pertanian ialah, jika menggunakan air dengan sistem irigasi dikarenakan menggunakan biaya tambahan, maka kadar zakatnya adalah 5%. Apabila menggunakan air atau sistem pengairan tanpa mengeluarkan pembiayaan seperti air hujan, maka kadar zakatnya adalah 10%
 
6. Zakat Pendapatan dan Jasa Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesionalisme tertentu, baik yang dilakukan bersama dengan orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang telah memenuhi nishab. Zakat pendapatan dan jasa profesi ialah termasuk dikategorikan dalam zakat maal. Menurut Yusuf Al Qardhawi, merupakan Al Mal Al Mustafad ialah kekayaan yang diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat Islam. Selain yang disebutkan di atas, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa harta hasil usaha, yaitu gaji pegawai negeri/swasta, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokad, konsultan, desainer, pendakwah dan lain-lain, yang mengerjakan profesi tertentu dan juga pendapatan yang diperoleh dari modal yang di investasikan. Di luar sektor perdagangan seperti mobil, kapal, percetakan, dan tempat-tempat hiburan dan lain-lain wajib terkena zakat, persyaratannya telah mencapai satu tahun dan sudah cukup nishabnya. Oleh karena itu menurut pendapat sejumlah ulama dapat disimpulkan, besar nishab zakat pendapatan atau profesi adalah setara dengan 85 gram emas dan jumlah zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

7. Zakat Rikaz
Ibnu Athir menyebutkan dalam An-Nihaya bahwa ma’adin berarti tempat dari mana kekayaan bumi seperti emas, perak, tembaga dan lain-lainnya keluar, sedangkan Kanz adalah tempat tertimbunnya harta benda karena perbuatan manusia. Rikaz mencakup kedua hal di atas, karena rikaz berasal dari kata rakz yang berarti simpanan, yang kemudian disebut maruz yang berarti disimpan. Maksud dari benda-benda terpendam di sini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, dan barang berharga lainnya. Para ahli fikih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda tersebut diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebesar seperlima atau 20%

4. Penerima Zakat 
Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat (Mustahik), ialah sebagai berikut:
1.Fakir ialah orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2.Miskin ialah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan namun tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri maupun keluarga yang ditanggungnya. 
3.Amil ialah pengurus zakat baik yang diangkat oleh pemerintah atau masyarakat dalam melaksanakan penghimpunan zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. 
4.Muallaf ialah orang yang baru memelum agama Islam yang diberikan zakat untuk memantapkan hati dan keimanan mereka untuk tetap memeluk agama Islam.
5.Hamba sahaya ialah orang yang diberikan zakat untuk membebaskan diri mereka dari perbudakan. 
6.Gharim ialah orang yang memiliki utang pribadi yang bukan untuk keperluan maksiat dan tidak memiliki harta untuk melunasinya. 
7.Fisabilillah ialah orang yang melakukan suatu kegiatan yang berada di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah dan sejenisnya. 
8.Ibnu sabil ialah orang yang berada dalam perjalanan (Musafir) yang mengalami kesusahan atau kehabisan bekal dalam perjalanan tersebut.

Adapun yang tidak termasuk ke dalam golongan delapan asnaf tersebut, termasuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Adapun golongan yang tidak berhak menerima zakat, adalah sebagai berikut:
a.Keturunan atau kerabat keluarga Nabi Muhammad SAW. 
b.Kelompok orang kaya yang memiliki harta dengan usaha dan penghasilan.
c.Keluarga Muzakki yakni keluarga orang-orang yangberkewajiban membayar zakat. 
d.Orang yang sibuk beribadah sunnah untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi melupakan kewajiban menafkahi keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
e.Orang yang musyrik, tidak mempercayai adanya tuhan, dan menolak ajaran agama.

5. Hikmah Zakat
  1. Menolong orang yang susah dan lemah dalam hal ekonomi, agar ia dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dan terhadap makhluk-Nya.
  2. Membersihkan diri yang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya.
  3. Sebagai ungkapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.
  4. Untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang menerima zakat.
  5. Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya

6. Perlakuan Akuntansi (PSAK 109)
Akuntansi untuk zakat 
1. Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar aset. 
Jurnal :
Dr. Kas Dana Zakat                                                   xxx 
Dr. Aset Non Kas (nilai wajar)-Dana Zakat                xxx 
       Cr. Dana Zakat                                                                    xxx 

2. Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat -non amil. 
   Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. 
Jurnal :
Dr. Kas Dana Zakat                                                   xxx
      Cr. Dana Zakat Non Amil                                                 xxx 

3. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
 a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil
     Dr. Dana Zakat-Non Amil                                          xxx
           Cr. Aset Non Kas                                                                  xxx

 b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. 
     Dr. Dana Zakat -Amil Kerugian                                xxx
           Cr. Aset Non Kas                                                                 xxx 

4. Zakat yang disalurkan kepada kelompok mustahik diakui sebagai pengurangan dana zakat dengan keterangan sesuai kelompok mustahik termasuk jika disalurkan kepada amil, sebesar:
a) jumlah yang diserahkan, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas.
    Dr. Penyaluran zakat-dana amil                                   xxx
    Dr. Penyaluran zakat- mustahik non-amil                    xxx
          Cr. Kas                                                                                  xxx 

b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk aset nonkas
    Dr. Penyaluran zakat-dana amil                                   xxx
    Dr. Penyaluran zakat- mustahik non-amil                    xxx
          Cr. Aset nonkas                                                                           xxx 

5. Amil berhak mengambil bagian zakat untuk menetup biaya operasional dalam menjalankan fungsinya
Dr. Beban-dana disabilillah                                              xxx
      Cr. Kas                                                                                     xxx

6. beban penghimpunan dan penyaluran zakat  harus diambil dari porsi amil
Dr. Beban-dana amil                                                          xxx
      Cr. Kas                                                                                       xxx


KESIMPULAN
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Dari pengertian tersebut karena hak kepemilikan tetap pada pewakaf, maka atas harta yang diwakafkannya dapat ditarik kembali, dijual, dan jika sih pewakaf wafat maka harta itu menjadi harta warisan bagi ahli warisnya. Sehingga yang timbul dari wakaf adalah sebatas menyumbangkan manfaat suatu benda kedapa suatu pihak untuk kebijakan (sosial) baik sekarang maupun akan datang.

Sedangkan Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh menerima harta zakat pun telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Jadi, zakat adalah sesuatu yang sangat khusus, karena memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.

Adapun sumber hukum wakaf dan zakat yaitu AL-Qur'an dan As-Sunah. Wakaf dan zakat memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing yang telah diatur dalam syariat islam. Selain itu wakaf dan zakat juga terbagi atas beberapa jenis. Wakaf dan zakat tidak hanya sebagai bentuk rasa syukur dan taat kita kepada Allah SWT, akan tetapi dibalik itu semua ada hikmah yang dapat kita ambil dan terdapat banyak golongan yang secara langsung kita bantu perekonomiannya.


DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
http://repository.uinbanten.ac.id/1312/3/BAB%20II%20Revisi.pdf

 

Komentar