PASAR MODAL

PASAR MODAL

 

LATAR BELAKANG 
Dalam meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya meningkatkan peranan bursa perdagangan dan pasar modal. Bursa Perdagangan disebut juga Bursa Komoditi merupakan tempat pertemuan antara permintaan dan penawaran komoditas dan derivatifnya. Pihak penjual dan pihak pembeli barang-barang komoditas bertemu di bursa tersebut. Bursa perdagangan dikatakan dapat meningkatkan pembangunan ekonomi nasional karena bursa perdagangan merupakan sarana melakukan aktivitas ekonomi dengan menjual dan membeli barang komuditi tertentu. Semakin meningkatnya aktivitas bursa perdagangan maka aktivitas ekonomi nasional akan semakin meningkat.

Sedangkan pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Pada hakikatnya, pasar modal adalah sarana yang efektif dalam mengerakkan dana masyarakat yang untuk selanjutnya dana tersebut disalurkan kepada kegiatan-kegiatan yang produktif. Semakin produktif suatu negara maka negara tersebut akan mengalami peningkatan pembangunan ekonomi. Pasar modal juga melaksanakan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan

PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagi instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. 
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam yaitu:
  1. Pasar perdana, merupakan penjualan efek pertama kali atau penerbitan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan saham memperoleh dana dari penjualan tersebut.
  2. Pasar sekunder, adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada dasar sekunder harga efek ditentukan berdasarkan nilai pasar efek tersebut, dan perusahaan yang menerbitkan tidak lagi memperoleh dana dari penjualan tersebut.
  3. Pasar paralel, merupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek dan akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel merupakan alternatif bagi perusahaan yang go public untuk memperjualbelikan efeknya jika dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek. 
PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya. Penerapan prinsip-prinsip syariah melekat pada instrumen atau surat berharga atau efek yang diperjualbelikan (efek syariah) dan cara bertransaksinya sebagaimana diataur oleh fatwa DSN MUI, sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.

Pasar modal syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangana MOU antara BAPEPAM LK dengan Dewan Syariah Nasional-MUI. Namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai  dengan peraturan Danareksi Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksi Investment Management. 

SUMBER HUKUM SYARIAH
  1. Al-Qur'an 
...dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...(QS 2:275)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS 2:278-279)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan suka sama-suka di antara kamu."(QS 4:29)
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah."(QS 62:10)
"Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..."(QS 5:1)
  2. As Sunah
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit)
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu."(HR Al Khomsah dari Hukim bin Hizam)
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar."(HR Muslim dari Abu Hurairah)
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang hram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang harum." (HR Al-Tirmidzi dari Amr bin Auf)
"Allah SWT berfirman:'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka."(HR Abu Daud, dari Abu Hurairah)

KRITERIA EFEK SYARIAH (DSN MUI-BAPEPAM) 
Dalam melakukan investasi di pasar modal harus memperhatikan kesesuaian suatu produk investasi atau surat berharga dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Prinsip syariah di bidang pasar modal, telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesai dengan ajaran islam. Pasa intinya, produk atau instrumen keuangan yang digunakan harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

1. Jenis usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:
  • Usaha perjudian atau permaianan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  • Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asruransi konvensional.
  • Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  • Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram.
  • Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan pada lembaga keuangan ribawi lebihh dominan daripada modalnya.

2. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalmnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risyawah, maksiat dan kezaliman, seperti berikut:
  • Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
  • Ba'i Al Ma'doum, yaitu melakukan penjualan efek syariah yang belum dimiliki (short selling).
  • Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
  • Margin Trading, melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
  • Insider Trading, yaitu menggunakan informasi "orang dalam" dari perusahaan emiten untuk memperoleh keuangan atas transaksi yang dilakukan.

Ada 2 kriteria yang harus dipenuhi agar suatu efek dinyatakan sesuai syariah, yaitu sebagai berikut:
a. Kriteria jenis usaha: dimana entitas tersebut tidak melakukan kegiatan usaha, antara lain:
  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti: (a) perdagangan yang tidak disertai barang/jasa (b) perdagangan dengan penawaran/permintaan jasa.
  3. Jasa keuangan ribawi, antara lain: (a) bank berbasis bunga, (b) perusahaan  pembiayaan berbasis bunga.
  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau meyediakan antara lain: (a) barang atau jasa haram zatnya, (b) barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
b. Kriteria rasio keuangan, yaitu memenuhi rasio-rasio keuangan yaitu:
  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%.
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

JENIS EFEK SYARIAH
Ada 5 jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam pasar modal syariah yaitu:
  1. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
  2. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip  syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membaar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
  3. Unit Penyerahan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
  4. Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual beli kepemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas bersifat keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  5. Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  6. Surat berharga syariah lainnya.

Berikut ini adalah pembahasan mengenai 3 jenis efek utama, yaitu saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah.
1. Saham Syariah 
Sesuai fatwa DSN -MUI, pengertian saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasrkan atas nilai aset (yang berfungsi sebagai underlying asset-nya).

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Transaksi Saham
Sesuai dengan fatwa MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang, emiten menjalankan usaha dengan kriteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar. Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
Secara implisit fatwa ini mengatakan bahwa penentuan harga saham yang wajar adalah harus mencerminkan nilai underlying asset perusahaan emiten, dan tidak semata-mata hanya berdasarkankeuatan permintaan dan penawaran sebagaimana yang kita lihat di pasar sekunder.

Dari sisi investor, transaksi saham merupakan sesuatu yang halal jika memang digunakan utuk investasi dan bukan untuk kegiatan spekulasi. Kegiatan spekulasi dilarang karena spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan kontribusi yang bersifat positif maupun produktif, serta memiliki unsur gharar (ketidakjelasan) dan maisyir (judi).

2. Kik Reksa Dana Syariah 
Kik Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
Berikut beberapa reksa dana syariah di Indonesia:
  • BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004)
  • Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004)
  • PNM Amanah Syariah (2004)
  • Big Dana Syariah (2004)
  • I-Hajj Syariah Fund (2005)
  • Reksa dana PNM Syariah (sejak tahun 2010)
  • Danareksa Syariah Berimbang (2000)
  • Batasa Syariah (2003)
  • BNI Dana Plus Syariah (2004)
  • AAA Syariah Fund (2004)
  • BSM Investa Berimbang (2004)

Pihak yang Terlibat dalam Reksa Dana Syariah (DSN-MUI)
a. Manajer investasi adalah pihak/perusahaan yang kegiatan utamanya adalah mengelola portofolio efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok orang termasuk reksa dana. Kewajiban manajer investasi adalah:
  •  Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus.
  • Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
  •  Melakukan pengembalian dana unit penyertaan.
  • Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

b. Bank kustodian adalah bank yang menerima jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek jasa lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabnya. Kewajiban bank kustodian adalah:
  • Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana.
  • Menghitung nilai aset bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
  • Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi.
  • Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal.
  • Mengurus penerbitan dan penebuan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
  • Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.

c. Dewan pengawas syariah untuk megawasi proses transaksi reksa dana baik, sebelum peluncuran maupun setelah peluncuran. Kewajiban Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:
  • Melakukan proses penyeleksian portofolio efek.
  • Melakukan monotoring portofolio, memastikan bahwa investasi dilakukan pada efek yang telah ditetapkan dan melakukan transksi yang sesuai syariah.
  • Melakukan purifikasi (pemurnian) portofolio yaitu penyisihan atas pendapatan-pendapatan nonhalal, jika diketahui ada maka akan digunakan sebagai dana sosial kemasyarakatan serta dikeluarkan dari perhitungan nilai aset bersih.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Transaksi Reksa Dana 
Sesuai dengan fatwa MUI, transaksi dengan reksa dana dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, tidak melakukan transaksi yang dilarang, serta menginvestasikan dana investor sesuai dengan tuntutan syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. 

Dewan pengawas syariah memegang peranan sangat penting dalam mengawasi transaksi perusahaan penerbitan reksa dana, karena kehalalan imbal hasil/dana yang diperoleh melalui reksa dana sangat bergantung pada kegiatan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi.

3. Obligasi Syariah 
Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi syariah bukanlah surat utang seperti obligasi pada konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefit title) yang menjadi underlying assetnya. Jadi akadnya bukan akad utang-piutang melainkan investasi. Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan suatu unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lama. 

Jenis Obligasi Syariah 
a. Obligasi Syariah Mudharabah
Merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil, sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan obligasi syariah). Dasar bagi hasilnya dapat beruapa pendapatan kotor (laba kotor) atau pendapatan bersih (laba bersih) dengan nisbah keuntungan yang sudah disepakati. (Fatwa DSN No.15/2000)

b. Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatnnya bersifat tetap berupa fee ijarah/pendapatan sewa, yang besarannya sudah diketahui sejak awal obligasi diterbitkan. Pemegang obligasi syariah ijarah merupakan pemilik aset (manfaat) yang menyewakannya kepada pihak lain melalui eiten sebagai wakil. Emiten dalam kedudukannya sebagai wakil dari pemegang obligasi syariah ijarah dapat menyewa untuk dirinya sendiri atau menyewakan kepada pihak lain.

c. Obligasi Syariah Musyarakah
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati sedangkan kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai proporsi modal masing-masing pihak.

d. Obligasi Syariah Istishna'
Adalah obligasi syariah yang diterbitkan berdasrkan perjanjian atau akad istishna' dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Manfaat Keberadaan Pasar Modal
Manfaat keberadaan pasar modal diantaranya adalah :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaliguss memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal .
  2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
  3. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
  4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
  6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
  7. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
  8. Alternatif investasi yang memberikan potensi keeuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
  9. Membina ilkim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses control sosial.
  10. Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
  11. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.

KESIMPULAN
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagi instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. 

Sesuai dengan kaidah ushl fikih, transaksi dalam islam dapat dilakukan dengan cara apa saja asal tidak bertentangan dengan ketentuan syariah islam. Hal ini diperkuat kembali dengan fatwa DSN MUI yang mengizinkan kondisi tersebut. Seiring dengan kemajuan zaman, maka dihalkan untuk melakukan transaksi jual beli saham, obligasi bahkan reksa dana sepanjang transaksi tersebut tidak ada unsur riba, gharar, maisir dan lainnya yang tidak sesuai dengan islam.

Saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah telah menjadi instrumen pendanaan dan pembiayaan yang lazim serta berkembang pesat saat ini. 

DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat
http://tholabullilmi.blogspot.com/2017/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://rifqilutfi.blogspot.com/2016/02/makalah-pasar-modal.html 
 

Terimakasih semoga bermanfaat... :)



Komentar