ASURANSI SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kegiatan
bisnis asuransi kini makin berkembang, yang membawa konsekuensi berkembang pula
hukum bisnis asuransi. Salah satu kegiatan bisnis asuransi yang muncul dalam
masyarakat adalah bisnis asuransi syariah. Dalam undang-undang yang mengatur
tentang bisnis perasuransian, belum diatur tentang asuransi syariah. Namun,
dalam praktik perasuransian ternyata bisnis asuransi syari’ah sudah banyak
dikenal masyarakat.
Asuransi
syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang cukup memperoleh perhatian besar
di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagai bisnis asuransi alternatif, asuransi
syriah boleh dikatakan relatif baru dibandingkan dengan bidang bisnis asuransi
konvensional. Kebaruan bisnis asuransi syariah adalah pengoperasian kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari alquran dan hadis serta
fatwa para ulama terutama yang terhimpun dalam majelis ulama Indonesia (MUI).
Pada
prinsipnya, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional
adalah asuransi syariah menghapuskan unsur ketidakpastian (gharar), unsur
spekulasi alias perjudian (maisir), dan unsur bunga uang (riba) dalam kegiatan
bisnisnya sehingga peserta asuransi (tertanggung) merasa terbebas dari praktik
kezaliman yang merugikan nya.
1.2. Rumusan Masalah
- Bagaimana definisi asuransi syariah?
- Apa sumber hukum asuransi syariah?
- Bagaimana mekanisme asuransi syariah?
- Bagaimana akuntansi transaksi asuransi (PSAK 108)?
- Untuk mengetahui definisi asuransi syariah
- Untuk mengetahui sumber hukum asuransi syariah
- Untuk mengetahui mekanisme asuransi syariah
- Untuk mengetahui akuntansi transaksi asuransi (PSAK 108)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. DEFINISI ASURANSI SYAARIAH
Kata asuransi berasal dari bahsa inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Mengenai definisi asuransi secara umum dapat ditelusuri dalam peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis di bawah ini:
Kata asuransi berasal dari bahsa inggris,”Insurance”, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Echols dan Sadily memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).
Mengenai definisi asuransi secara umum dapat ditelusuri dalam peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis di bawah ini:
- Muhammad Muslehiddin dalam buku yang berjudul “insurance and Islamic law” mengadopsi pengertian asuransi dari kamus “Encyclopedia Britania”, mengartikan “asuransi” sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang diantara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan keseluruh kelompok.
- Dalam “ensiklopedia hukum islam” disebutkan bahwa asuransi (atta’min) adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
- Dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah “suatu perjanjian (timbal balik ), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral)”.
- Asuransi menurut undang-undang republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, pasal 1 :”asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi , untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Prinsip dasar asuransi syariah adalah mengajak kepada setiap peserta untuk saling menjalin kerjasama peserta terhadap sesuatu yang meringankan terhadap bencana yang menimpa. Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu, atas dasar prinsip syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan bahwa definisi mengenai asuransi syariah (Ta'min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Pada PSAK 108, asuransi syariah di definisikan sebagai sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (men-tabarru'-kan dimana donasi tersebut adalah milik dari peserta secara kolektif) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
No
|
Prinsip
|
Asuransi Konvensional
|
Asuransi Syariah
|
1
|
Konsep
|
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan penerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung.
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
|
2
|
Sumber
Hukum
|
Bersumber
dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami,
dan contoh sebelumnya.
|
Bersumber
dari wahyu ilahi, Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al-Qur’an, Sunnah
atau kebiasaan Rasul, Ijmak, Fatwa Sahabat, Olyas, Istihsan, Urf (kebiasaan),
dan Mashalih Mursalah.
|
3
|
Maghrib
(Maisir, Gharar, dan Riba)
|
Tidak
selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisyir, Gharar dan Riba; hal yang
diharamkan dalam muamalah.
|
Bersih
dari adanya praktik Maisir, Gharar, dan Riba.
|
4
|
DPS
(Dewan Pengawas Syariah)
|
Tidak
ada
|
Ada,
yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar
terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
|
5
|
Jamianan/Risk
|
Transfer
of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
|
Sharing
of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung risiko antar peserta (takaful)
|
6
|
Investasi
|
Bebas
melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak
dibatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi digunakan
|
Dapat
melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sepanjang
tidak bertentanga dengan prinsip-prinsip syariah, yakni terbebas dari riba,
gharar, maisyir dan tempat/jenis investasi terlarang
|
7
|
Kepemilikan
Dana
|
Dana
yang terkumpul dalam premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan dan
perusahaan bebas menggunakan, serta menginvestasikan dana yang dimiliki
kemana pun.
|
Dana
yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan
milik peserta (shasibul maal), perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib)
dalam mengelola dana.
|
8
|
Loading
(komisi agen)
|
Loading
pada asuransi konvensional nilainya cukup besar, terutama diperuntukkan bagi
komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Oleh karena itu,
nilai tunaidua tahun pertama biasanya belum ada (hangus)
|
Loading
tidak dibebankan kepada peserta, tetapi dari dana pemegang saham
|
9
|
Sumber
Pembayaran Klaim
|
Sumber
biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung
terhadap tertanggung
|
Sumber
pembiayaan klaim diperoleh dari rekening tabarru’ yaitu peserta saling
menanggung jika ada salah satu peserta yang mendapat musibah, maka peserta
lainnya juga ikut menanggung risiko
|
10
|
Keuntungan
|
Keuntungan
yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil
investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan
|
Keuntungan
yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil
investasi, bukan sepenuhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi
hasil dengan peserta.
|
2.2. SUMBER HUKUM
a. Al Qur'an
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS Al-Hasyr: 18)
QS Yusuf dari ayat 43-49 yang menjelaskan Nabi Yusuf AS menjelaskan tabir mimpi, dimana jika kita mengetahui ada kondisi yang buruk dimasa depan (kekeringan), maka kita dapat melakukan persiapan yang terbaik untuk menghadapinya dengan cara, bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan, Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.b. Al Hadits
Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
2.3. MEKANISME ASURANSI SYARIAH
Terdapat berbagai bentuk mekanisme asuransi syariah, berikut ini adalah mekanisme asuransi syariah di mana pembayaran dari peserta hanya untuk kontribusi dan tanpa investasi.
Skema Mekanisme Syariah untuk Kontribusi Tanpa Investasi |
Sedangkan mekanisme untuk asuransi syariah dimana pembayaran dari peserta untuk kontribusi sekaligus investasi
Skema Mekanisme Asuransi Syariah untuk Kontribusi Sekaligus Investasi | |||||||||||||
Dari mekanisme diatas bahwa terdapat 3 (tiga) akad yang digunakan dalam mekanisme asuransi syariah, yaitu sebagai berikut.
- Akad Tabarru' merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru' ini digunakan ketika membentuk dana tabarru' dari seluruh peserta asuransi. Dana tabarru' inilah yang akan digunakan untuk saling tolong menolong di antara para peserta asuransi syariah.
- Wakalah bil ujrah merupakan akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dan/atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ujrah/fee (administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, investasi).
- Mudharabah atau mudharabah musyarakah merupakan akad yang digunakan ketika peserta berhubungan dengan perusahaan asuransi dalam hal pengelolaan dana investasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 tentang Akuntansi
Transaksi Asuransi Syariah merupakan PSAK pertama yang ditujukan untuk
entitas asuransi syariah dan hanya mengatur entang tranksaksi asuransi
syariah secara resmi dikeluarkan pada bulan April 2009 dan berlaku
efektif per 1 Januari 2010. Untuk laporan entitas keuangan entitas
asuransi harus mengacu pada PSAK 101 Lampiran 2 (dua) tentang Penyajian
Laporan Keuangan Entitas Asuransi Syariah, yang terdiri dari:
- Laporan posisi keuangan (neraca);
- Laporan surplus underwriting dana tabarru';
- Laporan perubahan daa tabarru';
- Laporan laba rugi;
- Laporan perubahan ekuitas;
- Laporan arus kas;
- Laporan sumber dan penggunaan dana zakat;
- Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan; dan
- Catatan atas laporan keuangan.
- Kontribusi peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru' dlam dana peserta. Dana peserta terdiri dari dana tabarru', dan dana investasi, hasil investasi dan cadangan surplus underwriting. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional dimana kontribusi peserta (premi) merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi, mengingat akadnya adalah jual beli. Sedangkan pada asuransi syariah, kontribusi peserta merupakan milik peserta sendiri, mengingat para peserta memang bersedia berbagi risiko pada kalangan mereka sendiri.
- Kontribusi peserta untuk investasi merupakan bagian dari dana peserta dan diakui sebagai Dana Syirkah Temporer untuk akad mudharabah atau mudharabah musytarakah dan sebgaai kewajiban jika menggunakan akad wakalah.
- Bagian kontribusi untuk ujrah/fee bagi pengelola akan diakui sebagai pendapatan pada laporan laba rugi dan sebagai beban Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru'. Perlakuan ini memperjelas dari dana tersebut.
- Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru'. Underwriting adalah proses penaksiran/penilaian dan penggolongan tingkat risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembutan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut. Sesuai dengan syariah, maka underwriting dilakukan oleh entitas asuransi atas dana tabarru'.
- Penyisihan Teknis terdiri dari penyisihan atas kontribusi yang belum menjadi hak, penyisihan atas klaim yang masih dalam proses dan penyisihan atas klaim yang telah terjadi namun belum dilaporkan.
- Cadangan dana tabarru' merupakan cadangan yang dibentuk untuk menutup defisit yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang dan memitigasi risiko yang ditimbulkan.
- Penyajian terdiri dari: Penyisihan teknis disajikan secara terpisah pada liabilitas dalam neraca, Dana tabarru' disajikan sebagai dana peserta yang terpisah dari liabilitas dan ekuitas dalam neraca, Cadangan dana tabarru' disajikan secraa terpisah pada laporan perubahan dana tabarru'.
- Pengungkapan
- Kebijakan asuransi atau kontribusi yang diterima dan perubahannya dan pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya.
- Piutang kontribusi dan peserta, entitas asuransi dan resuransi.
- Rincian kontribusi berdasarkan jenis asuransi.
- Jumlah dan persentase komponen kontribusi.
- Kebijakan perlakuan surplus defisit underwriting dana tabarru'
- Jumlah pinjaman dan dana qardh untuk menutup defisit underwriting dana tabarru'.
- Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi dari peserta, serta rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad.
- Kebijakan pembentukan jenis penyisihan teknis serta dasar yang digunakan untuk pembentukan tersebut dan perubahan basis jika dilakukan.
- Kebijakan pembentukan jenis penyisihan teknis serta dasar yang digunakan untuk pembentukan tersebut dab perubahan basis jika dilakukan.
- Kebijakan pembentukan cadangan dana tabarru' serta dasar yang digunakan serta rincian pembentukan sesuai jenis cadangan dana tabarru'.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Asuransi
syariah atau yang lebih dikenal dengan at-ta’min,
takaful,atau tadhamun adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang/ pihak melalui inventasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah .
Kehadiran asuransi syariah diawali dengan beroperasinya bank syariah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan ketentuan pelaksanaan bank syariah. Pada saat ini bank syariah membutuhkan jasa asuransi syariah guna mendukung permodalan dan investasi dana.
Alquran dan hadis merupakan sumber utama hukum islam, namun dalam menetapkan prinsip-prinsip maupun praktik dan operasional asuransi syariah, parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam.
Terdapat berbagai bentuk mekanisme asuransi syariah yakni, mekanisme asuransi syariah dimana pembayaran dari perserta hanya untuk kontribusi dan tanpa investasi dan mekanism untuk asuransi syariah dimana pembayaran dari peserta untuk kontribusi sekaligus investasi.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat http://febrianimila98.blogspot.com/2016/11/makalah-asuransi-syariah.html
Komentar
Posting Komentar