AKAD IJARAH
LATAR BELAKANG
Untuk memenuhi kebutuhan yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkannya. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukannya, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
PENGERTIAN IJARAH
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al'iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai aakad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian di atas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikannya tetapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan. Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan
dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu
aset sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat
menjadi objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis
dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya
berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari
suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
JENIS AKAD IJARAH
Berdasarkan Objek yang Disewakan
Berdasarkan objek yang di sewakan ijarah dapat dibagi 2 yaitu:
- Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dan sebagainya.
- Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang
Berdasarkan PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107 ijarah dapat di bagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah 2 jenis ijarah yang disebutkan pertama yaitu sebagai berikut:
- Ijarah merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa'ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu'jir) kepada penyewa (musta'jir) pada saat tertentu.
- Ijarah Muttahiya Bin Tamlik adalah ijarah dengan wa'ad perpindahan kepemilikan aset yang di ijarahkan pada saat tertentu.
SUMBER HUKUM AKAD IJARAH
1. Al-Qur'an, sebagAi firman Allah SWT:
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS 43:32)
2. As-Sunah
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Berbekamlah kamu kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu." (HR Bukhari dan Muslim)
Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun ijarah ada 3 macam yaitu sebagai berikut:
- Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu'jjir dan penyewa/ pengguna jasa/lesee/musta'jir
- Objek akad ijarah berupa: manfaat aset/ma'jur dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
- Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan syariah:
1. Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2. Objek akad ijarah
- Manfaat aset/ jasa
- Sewa dan upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakannya.
- Ketentuan syariah untuk ijarah Muntahiya bit Tamlik
Berakhirnya Akad Ijarah
- Periode akad sudah selesai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (Sayid Sabbiq, 2008)
- Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
- Terjadi kerusakan aset
- Penyewa tidak dapat membayar sewa
- Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena membertkannya.
No
|
Keterangan
|
Ijarah
|
Sewa
|
1
|
Objek
|
Manfaat
barang dan jasa.
|
Manfaat
barang saja
|
2
|
Metode
Pembayaran
|
Tergantung
atau tidak tergantung pada kondisi baraang/jasa yang disewa.
|
Tidak
tergntung pada kondisi barang yang disewa.
|
3
|
Perpindahan
Kepemilikan
|
a.
Ijarah
Tidak ada perpindahan kepemilikan.
b.IMBT
Janji untuk menjual/menghibahk di awal akad. |
a. Sewa guna
operasi.
Tidak ada transfer kepemilikan.
b.
Sewa guna dengan
Opsi: Memiliki opsi membeli atau tidak membelidiakhir masa sewa. |
4
|
Jenis Leasing
Lainnya |
a.Lease Purchase
Tidak dibolehka karena akadnya gharar.
b.Sale
and Lease Back
Dibolehkan.
|
a.
Lease Purchase
dibolehkan.
b.Sale and Lease Back
Dibolehkan.
|
PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 107)
Akuntansi untuk pemberi sewa (PSAK 107)
1. Biaya perolehan,
untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek
ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset
tersebut, dan
b.
Biaya
perolehanya dapat diukur secara andal
Jurnal :
Dr. asset ijarah xxx
Kr. Kas/utang xxx
Jurnal :
Dr. biaya penyusutan xxx
Kr. Akumulasi
penyusutan xxx
Jurnal :
Dr. kas/piutang sewa xxx
Kr.
Pendapatan sewa xxx
4. Biaya perbaikan
objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluaranya dapat dilakukan
oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan
pemilik.
a.
Jika perbaikan
rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai
beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal
:
Dr.
biaya perbaikan xxx
Kr. Utang xxx
b.
Jika perbaikan
tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat
terjadinya.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan xxx
Kr.
Kas/utang/perbaika xxx
c.
Dalam ijarah
muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek
ijarah yang dimaksut dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa
sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan xxx
5. Perpindahan
kepemilikan objek ijarah dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan
dengan cara:
a.
Hibah, maka
jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban
Jurnal:
Dr. beban ijarah xxx
Dr.
akumulasi penyusutan xxx
Kr.
Asset ijarah xxx
b.
Penjualan
sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang
disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas/piutang xxx
Dr. akumulasi penyusutan xxx
Dr. kerugian* xxx
Kr.
Keuntungan** xxx
Kr.
Asset ijarah xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.
Penjualan
setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat
objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas xxx
Dr. kerugian* xxx
Dr. akumulasi penyusutan xxx
Kr.
Keuntunagan** xxx
Kr. Asset ijarah xxx
*jika nilai buku
lebih besar dari harga jual
**jika harga
buku lebih kecil dari harga jual
d.
Penjualan objek
ijarah secara bertahap, maka:
Selisih antara
harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui
sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr.
kas xxx
Dr.
kerugian* xxx
Dr.
akumulasi penyusutan xxx
Kr. Keuntungan** xxx
Kr. Asset ijarah xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
Bagian objek
ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset
lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Dr. asset lancar/tidak lancar xxx
Dr. akumulasi penyusutan xxx
Kr.
Asset ijarah xxx
Akuntansi untuk penyewa (musta’jir)
1. Beban
sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset terima diterima.
Jurnal
pencatatan:
Dr. Beban sewa xxx
Kr. Kas/utang xxx
Untuk
pengakuan sewa di ukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang
telah diterima.
Jurnal:
Dr.
Beban pemeliharaan ijarah xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan xxx
Jurnal
pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi
dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Dr.
Piutang xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan xxx
a. Hibah,
maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang
diterima.
Jurnal :
Dr. Aset nonkas (eks ijarah) xxx
Kr.
Keuntungan xxx
b. Pembelian
sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
sisa
cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks. Ijarah) xxx
Kr.
Kas xxx
c. Pembelian
setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
yang
disepakati:
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah) xxx
Kr.
Kas xxx
d. Pembelian
objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah) xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Utang xxx
ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD IJARAH
Kasus Ijarah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
|
Pemberi sewa
|
Penyewa
|
Tgl. 2 jan
2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3
tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500
Pemberi sewa
membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B
|
Saat
pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah 150.000
Kas
150.000
Saat menerima
pendapat dari penyewa:
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban sewa 12.500
Kas
12.500
|
Setiap
penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
|
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban sewa 12.500
Kas
12.500
|
Pada akhir
periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa
manfaat mobil dengan metode garis lurus
|
Beban
penyusutan 30.000
Akumulasi penyusutan
30.000
|
|
Penyajian
pada akhir tahun pertama untuk aset ijarah.
|
Aset ijarah 150.000
Akumulasi
penyusutan 30.000
120.000
|
|
Pada saat
akhir kontrak aset ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga
dibuatkan ayat jurnal reklasifikasi.
|
Aset nonkas
(eks ijarah) 150.000
Aset ijarah
150.000
|
Kasus Ijarah Muntahiya bit Tamlik
Transaksi
(dalam ribuan rupiah)
|
Pemberi
sewa
|
Penyewa
|
Tgl. 2 jan
2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3
tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500
Pemberi sewa
membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B. Dan disepakati
bahwa pada akhir masa sewa akan dibeli oleh penyewa.
|
Saat
pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah 150.000
Kas 150.000
Saat menerima
pendapat dari penyewa:
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban
sewa 12.500
Kas 12.500
|
Setiap
penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
|
Kas 12.500
Pendapatan sewa
12.500
|
Beban
sewa 12.500
Kas
12.500
|
Pada akhir
periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa
manfaat mobil dengan metode garis lurus
|
Beban
penyusutan 30.000
Akumulasi penyusutan
30.000
|
|
Penyajian
pada akhir tahun untuk aset ijarah, jurnal untuk tahun ke-2 dan ke-3 sama
dengan pencatatan diatas.
|
Aset
ijarah 150.000
Akumulasi penyusutan 30.000
120.000
|
|
Pada saat
akhir kontrak aset ijarah dijual kepada pemberi sewa secara tunai Rp. 65.000.
dilakukan dengan akad jual beli.
|
Kas 65.000
Akumulasi
penyusutan 90.000
Aset ijarah 150.000
Keuntungan
penjualan 5.000
|
Aset nonkas 65.000
Kas 65.000
|
Apabila pada
saat akhir kontrak aset ijarah dihibahkan dari pemberi sewa kepada penyewa
dan nilai wajar Rp. 40.000
|
Beban ijarah 60.000
Akumulasi
penyusutan 90.000
Aset ijarah 150.000
|
Aset
nonkas 40.000
Keuntungan 40.000
|
KESIMPULAN
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata
al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan
sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu
tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan
penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun
yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat
dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan
dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu
aset sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat
menjadi objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis
dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya
berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari
suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Terdapat 3 jenis ijarah, yaitu ijarah,ijarah muntahiya bit tamlik, dan jual dan ijarah, dihalalkan bila memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Ijarah berbeda dengan sewa, walaupun terdapat jenis sewa yang sesuai dengan ijarah diantaranya sewa operasi (operating lease).
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
https://boardcreations.blogspot.com/2014/11/akuntansi-syariah-pada-akad-ijarah_53.html
Komentar
Posting Komentar