Akad Ijarah

AKAD IJARAH


LATAR BELAKANG
Untuk memenuhi kebutuhan yang beragam, manusia dapat membeli atau melakukan barter untuk memperoleh aset yang dibutuhkannya. Selain itu manusia juga dapat menyewa aset yang diperlukannya, untuk dapat menggunakan atau mengambil manfaat dari aset yang disewanya. Akad sewa menyewa seperti ini merupakan salah satu contoh dari akad ijarah. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa sementara hak kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa. Sebaliknya penyewa atau pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sewa atau upah.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi  objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

PENGERTIAN IJARAH
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al'iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai aakad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian di atas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikannya tetapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan. Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi  objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

JENIS AKAD IJARAH
Berdasarkan Objek yang Disewakan
Berdasarkan objek yang di sewakan ijarah dapat dibagi 2 yaitu:
  1. Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dan sebagainya.
  2. Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang 
Berdasarkan PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107 ijarah dapat di bagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah 2 jenis ijarah yang disebutkan pertama yaitu sebagai berikut: 

  1. Ijarah merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa'ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu'jir) kepada penyewa (musta'jir) pada saat tertentu.
  2. Ijarah Muttahiya Bin Tamlik adalah ijarah dengan wa'ad perpindahan kepemilikan aset yang di ijarahkan pada saat tertentu.
  
SUMBER HUKUM AKAD IJARAH
1. Al-Qur'an, sebagAi firman Allah SWT:
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (QS 43:32)

2. As-Sunah
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Berbekamlah kamu kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun ijarah ada 3 macam yaitu sebagai berikut:
  1. Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu'jjir dan penyewa/ pengguna jasa/lesee/musta'jir
  2. Objek akad ijarah berupa: manfaat aset/ma'jur dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  3. Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan syariah:
1. Pelaku, harus cakap hukum dan balig
2. Objek akad ijarah
  • Manfaat aset/ jasa
  • Sewa dan upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakannya.
  • Ketentuan syariah untuk ijarah Muntahiya bit Tamlik
3. Ijab kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis melalui korespodensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

Berakhirnya Akad Ijarah
  1. Periode akad sudah selesai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (Sayid Sabbiq, 2008)
  2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
  3. Terjadi kerusakan aset
  4. Penyewa tidak dapat membayar sewa
  5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena membertkannya.
Perbedaan Ijarah dengan Sewa
No
Keterangan
Ijarah
Sewa
1
Objek
Manfaat barang dan jasa.
Manfaat barang saja
2
Metode Pembayaran
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi baraang/jasa yang disewa.
Tidak tergntung pada kondisi barang yang disewa.
3
Perpindahan Kepemilikan
a. Ijarah
Tidak ada perpindahan
kepemilikan.
b.IMBT
Janji untuk
menjual/menghibahk
di awal akad.
a.  Sewa guna operasi.
Tidak ada transfer
kepemilikan.
b.  Sewa guna dengan
Opsi:
Memiliki opsi
membeli atau tidak
membelidiakhir masa
sewa.
4
Jenis Leasing
Lainnya
a.Lease Purchase
Tidak dibolehka karena
akadnya gharar.
b.Sale and Lease Back
 Dibolehkan.
a. Lease Purchase
    dibolehkan.
b.Sale and Lease Back
Dibolehkan.

  

PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 107)
Akuntansi untuk pemberi sewa (PSAK 107)
1. Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut, dan
b.      Biaya perolehanya dapat diukur secara andal
Jurnal :
Dr. asset ijarah                                                            xxx
Kr. Kas/utang                                                                          xxx
2. Penyusutan, jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaat (umur ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal :
Dr. biaya penyusutan                                                  xxx
Kr. Akumulasi penyusutan                                                     xxx
3. Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan.
Jurnal :
Dr. kas/piutang sewa                                                   xxx
                        Kr. Pendapatan sewa                                                              xxx
4. Biaya perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluaranya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a.    Jika perbaikan rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan                                                     xxx
                        Kr. Utang                                                                                xxx
b.    Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan                                                     xxx
                        Kr. Kas/utang/perbaika                                                           xxx
c.    Dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksut dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan                                                xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan                                               xxx
5. Perpindahan kepemilikan objek ijarah dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.       Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban
Jurnal:
Dr. beban ijarah                                                           xxx
            Dr. akumulasi penyusutan                                           xxx
                        Kr. Asset ijarah                                                                       xxx
b.      Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas/piutang                                                            xxx
Dr. akumulasi penyusutan                                           xxx
Dr. kerugian*                                                              xxx
                        Kr. Keuntungan**                                                                  xxx
                        Kr. Asset ijarah                                                                       xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.       Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas                                                                         xxx
Dr. kerugian*                                                              xxx
Dr. akumulasi penyusutan                                           xxx
                        Kr. Keuntunagan**                                                                xxx
Kr. Asset ijarah                                                                       xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika harga buku lebih kecil dari harga jual
d.      Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka: 
Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui
sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:
Dr. kas                                                             xxx
Dr. kerugian*                                                  xxx
Dr. akumulasi penyusutan                               xxx
            Kr. Keuntungan**                                                      xxx
Kr. Asset ijarah                                                           xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Dr. asset lancar/tidak lancar                            xxx
Dr. akumulasi penyusutan                               xxx
                        Kr. Asset ijarah                                                           xxx

Akuntansi untuk penyewa (musta’jir)
1.   Beban sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset terima diterima.
Jurnal pencatatan:
Dr. Beban sewa                                                                       xxx
            Kr. Kas/utang                                                                                      xxx
Untuk pengakuan sewa di ukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
2. Biaya pemeliharaan objek ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.
Jurnal:
Dr. Beban pemeliharaan ijarah                                                xxx
            Kr. Kas/utang/perlengkapan                                                               xxx
Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Dr. Piutang                                                                              xxx
            Kr. Kas/utang/perlengkapan                                                               xxx
3. Perpindahan kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a. Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang
diterima.
Jurnal :
Dr. Aset nonkas (eks ijarah)                                              xxx
      Kr. Keuntungan                                                                                  xxx
b.  Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks. Ijarah)                                            xxx
      Kr. Kas                                                                                                xxx
c. Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
yang disepakati:
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah)                                              xxx
      Kr. Kas                                                                                                xxx
d. Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah)                                              xxx
      Kr. Kas                                                                                                xxx
      Kr. Utang                                                                                            xxx 
ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD IJARAH
 
Kasus Ijarah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Pemberi sewa
Penyewa
Tgl. 2 jan 2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500
Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B
Saat pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah                    150.000
      Kas                                       150.000
Saat menerima pendapat dari penyewa:
Kas                                12.500
      Pendapatan sewa                  12.500
Beban sewa              12.500
      Kas                                  12.500
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
Kas                                12.500
      Pendapatan sewa                  12.500
Beban sewa              12.500
      Kas                                  12.500
Pada akhir periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus
Beban penyusutan          30.000
      Akumulasi penyusutan          30.000
Penyajian pada akhir tahun pertama untuk aset ijarah.
Aset ijarah                                150.000
Akumulasi penyusutan               30.000
                                                 120.000
Pada saat akhir kontrak aset ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga dibuatkan ayat jurnal reklasifikasi.
Aset nonkas (eks ijarah)  150.000
     Aset ijarah                              150.000

Kasus Ijarah Muntahiya bit Tamlik
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Pemberi sewa
Penyewa
Tgl. 2 jan 2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500
Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B. Dan disepakati bahwa pada akhir masa sewa akan dibeli oleh penyewa.
Saat pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah         150.000
      Kas                                 150.000
Saat menerima pendapat dari penyewa:
Kas                     12.500
      Pendapatan sewa                12.500
Beban sewa          12.500
      Kas                               12.500
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
Kas                     12.500
      Pendapatan sewa            12.500
Beban sewa         12.500
      Kas                             12.500
Pada akhir periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus
Beban penyusutan            30.000
     Akumulasi penyusutan           30.000
Penyajian pada akhir tahun untuk aset ijarah, jurnal untuk tahun ke-2 dan ke-3 sama dengan pencatatan diatas.
Aset ijarah                            150.000
     Akumulasi penyusutan  30.000
                                              120.000
Pada saat akhir kontrak aset ijarah dijual kepada pemberi sewa secara tunai Rp. 65.000. dilakukan dengan akad jual beli.
Kas                                  65.000
Akumulasi penyusutan  90.000
        Aset ijarah                          150.000
        Keuntungan penjualan            5.000
Aset nonkas        65.000
     Kas                                    65.000
Apabila pada saat akhir kontrak aset ijarah dihibahkan dari pemberi sewa kepada penyewa dan nilai wajar Rp. 40.000
Beban ijarah                 60.000
Akumulasi penyusutan 90.000
       Aset ijarah                           150.000
Aset nonkas          40.000
        Keuntungan                    40.000
KESIMPULAN 
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu). 
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan. 
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi  objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.  
Terdapat 3 jenis ijarah, yaitu ijarah,ijarah muntahiya bit tamlik, dan jual dan ijarah, dihalalkan bila memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Ijarah berbeda dengan sewa, walaupun terdapat jenis sewa yang sesuai dengan ijarah diantaranya sewa operasi (operating lease).
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
https://boardcreations.blogspot.com/2014/11/akuntansi-syariah-pada-akad-ijarah_53.html 

Komentar