MAKALAH AKAD SALAM
BAB I
PENDAHULUAN
Salam adalah salah satu jenis akad jual
beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang
spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan
pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu
produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai
dengan kesepakatan.
Sebaliknya, pembeli dapat
jaminan memperoleh barang tertentu pada
saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk
pemesanan barang pertanian.
Akad salam ini digunakan untuk
memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang
memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun terdapat dua jenis salam, yaitu salam itu sendiri dan
salam paralel. Salam paralel
merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama
dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan
antara bank dengan petani atau pemasok. Penerapan
transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim bahkan sebagian besar bank syariah tidak menawarkan skema
transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang
sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah merupakan
institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas. Dengan
demikian, ketentuan salam
yang mensyaratkan pembayaran dimuka merupakan
suatu hal yang masih sulit di aplikasikan.
Kendati demikian, skema transaksi ini
tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian
pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya
mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif
lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.
1.
Bagaimana
pengertian salam ?
2.
Bagaimana
sumber hukum dari akad salam?
3.
Bagaimana
rukun dan ketentuan dari akad salam ?
4.
Kapan berakhirnya akad salam?
5.
Apa jenis – jenis akad salam?
6.
Apakah keuntungan dan manfaat akad salam?
1. Untuk
mengetahui pengertian
salam
2. Untuk
mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam
3. Untuk
mengetahui rukun-rukun dan ketentuan
akad salam
4. Untuk
mengetahui penyebab berakhirnya akad salam
5. Untuk
mengetahui jenis-jenis akad salam
6. Untuk
mengetahui keuntungan dans
manfaat akad salam
BAB II
PEMBAHASAN
Salam berasal dari kata As-salaf yang
artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Para fuqaha menamainya
al-mahawi’ij
“barang-barang mendesak” karena sejenis jual beli yang
dilakukan mendesak walaupun barang yang di perjualbelikan tidak ada ditempat. ”Mendesak” dilihat dari sisi pembeli, ia sangat
membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia
sangat membutuhkan uang tersebut. Salam juga dapat didefenisikan sebagai
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.
PSAK
103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan
(muslam fiih)
dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual
(muslam ilaihi)
dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada
saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Salam berbeda dengan
transaksi ijon, dalam ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang
secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat
bergantung kepada keputusan sepihak.
Contoh
akad salam, pembeli memesan beras tipe IR36 sebanyak 2 ton dengan harga Rp5.000
per kg dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen, dibayar di muka.
Sedangkan transaksi ijon, pembeli memesan 1 hektar padi ( akad terjadi pada
saat padi belum siap dipanen ) dengan harga Rp5 juta. Apabila ternyata padi
terserang hama sehingga tidak dapat dipanen atau menghasilkan lebih sedikit
dari 2 ton gabah, maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg gabah Rp2.000 ),
sebaliknya jika hasilnya 5 ton, maka petani akan merugi
2.2. SUMBER HUKUM
Sumber
hukum transaksi salam terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’.
1. Al-Quran
ۚفَاكْتُبُوهُ
مُسَمًّى أَجَلٍ إِلَى يْنٍ بِدَتَدَايَنْتُمْ إِذَا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا
يَا
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu
menuliskannya....”(QS.
Al-Baqarah:282)
2. Al-Hadits
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ:
قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي
اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ
فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun
dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka
hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu."
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu
“Tiga
hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah
(mudharabah) dan bercampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah buah
untuk di jual.” (HR. Ibnu Majah)
2.3. RUKUN DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun salam ada 3 yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas penjual (muslam illaihi) dan pembeli (al muslam)
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra'su maalis salam)
3. Ijab kabul/serah terima
Ketentuan syariah, antara lain sebagai berikut:
1. Pelaku adalah cakap hukum dan balig
2. Objek akad, terdiri dari ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam dan ketentuan syariah barang salam.
3. Ijab kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.4. BERAKHIRNYA AKAD SALAM
Hal-hal
yang dapat membatalkan kontrak
transaksi salam adalah:
- Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
- Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
- Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad.
- Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya.
- Barang diterima.
2.5. JENIS AKAD SALAM
1. Salam adalah
transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika
transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan
barang baru dilakukan dikemudian hari.
Skema Salam
keterangan:
(1) Pembeli dan penjual menyepakati akad salam
(2) Pembeli membayar kepada penjual
(3) Penjual menyerahkan barang
2. Salam
Paralel, berarti melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pembeli dan
penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya, dalam perbankan yaitu antara bank dan
nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal
ini terjadi ketika penjual tidak memilki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesanan tersebut .
Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment
Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel
dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada
pelaksanaan akad salam yang pertama.
Aplikasi salam paralel ini dalam perbankan biasanya
dipergunakan sebagai pembiayaan barang industri dan pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu
yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah
barang seperti padi, jagung, dan sejenisnya. Bank tidak akan menjadikan
barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory. Namun dilakukan akad
salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau
grosir.
Skema Salam Paralel
Contoh kasus :
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank
sebesar Rp5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah
4 ton dan beras dijual dengan harga Rp2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan
beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp5 juta dibagi Rp2.000,00 per kg = 2.5 ton.
Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp
2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga
bank mendapat keungtungan 20%.
Akad
salam diperbolehkan dalam syariah Islam
karena mempunyai hikmah dan manfaat yang besar. Adapun keuntungan dan manfaat dari akad salam yaitu
sebagai berikut:
- Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang di butuhkan dan pada waktu yang diinginkan.
- Mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat membutuhkan barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli
- Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
- Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesan berjarak cukup lama.
BAB III
PENUTUP
Akad salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman dibelakang. Walaupun barang baru diserahkan di kemudian haru namun harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas, dan waktu penyrahannya sudah ditentukan ketika akad terjadi, sehingga tidak ada gharar.
Salam merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah islam sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yang sudah digariskan.
Selain akad sala yang biasa, juga dikenal salam paralel. Salam paralel merupakan akad salam dimana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjual memesan kepada pemasok lainnya. Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antara kedua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat, selain itu akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat
http://piringterbang99.blogspot.com/2015/05/makalah-as-salam_26.html
Komentar
Posting Komentar