Akad Salam

MAKALAH AKAD SALAM

 

 BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Salam adalah salah satu jenis akad jual beli, dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas suatu barang yang spesifikasi dan kuantitasnya jelas sedangkan barangnya baru akan diserahkan pada saat tertentu dikemudian hari. Dengan demikian, akad salam dapat membantu produsen dalam penyediaan modal sehingga ia dapat menyerahkan produk sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, pembeli dapat jaminan memperoleh barang tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang disepakatinya diawal. Akad salam biasanya digunakan untuk pemesanan barang pertanian.

 Akad salam ini digunakan untuk memfasilitasi pembelian suatu barang (biasanya barang hasil pertanian) yang memerlukan waktu untuk memproduksinya. Adapun terdapat dua jenis salam, yaitu salam itu sendiri dan salam paralel. Salam paralel merupakan jual beli barang yang melibatkan dua transaksi salam, dalam hal ini transaksi salam pertama dilakukan antara nasabah dan bank, sedangkan transaksi salam kedua dilakukan antara bank dengan petani atau pemasok. Penerapan transaksi salam dalam dunia perbankan masih sangat minim bahkan sebagian besar bank syariah tidak menawarkan skema transaksi ini. Hal ini dapat dipahami karena persepsi masyarakat yang sangat kuat bahwa bank, termasuk bank syariah merupakan institusi untuk membantu masyarakat jika mengalami kendala liquiditas. Dengan demikian, ketentuan salam yang mensyaratkan pembayaran dimuka merupakan suatu hal yang masih sulit di aplikasikan.

Kendati demikian, skema transaksi ini tetap potensial dikembangkan di Indonesia seiring dengan meningkatnya perhatian pemerintah untuk mengembangkan sektor pertanian. Secara khusus, jika pemerintah terlibat dalam upaya mengembangkan kemampuan akses pendanaan petani, penggunaan skema salam relatif lebih cepat dan lebih menguntungkan dibanding skema lainnya.
1.2. Rumusan Masalah

1.          Bagaimana pengertian salam ?

2.          Bagaimana sumber hukum dari akad salam?

3.          Bagaimana rukun dan ketentuan dari akad salam ?

4.          Kapan berakhirnya akad salam?

5.          Apa jenis – jenis akad salam?

6.         Apakah keuntungan dan manfaat akad salam?
1.3. Tujuan Masalah
1.       Untuk mengetahui pengertian salam

2.       Untuk mengetahui dalil-dalil (sumber hukum) mengenai pelaksanaan akad salam

3.       Untuk mengetahui rukun-rukun dan ketentuan akad salam

4.       Untuk mengetahui penyebab berakhirnya akad salam

5.       Untuk mengetahui jenis-jenis akad salam

6.       Untuk mengetahui keuntungan dans manfaat akad salam






BAB II
PEMBAHASAN

2.1. PENGERTIAN AKAD SALAM

            Salam berasal dari kata As-salaf yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka. Para fuqaha menamainya al-mahawi’ij “barang-barang mendesak” karena sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang di perjualbelikan tidak ada ditempat. ”Mendesak”  dilihat dari sisi pembeli, ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara dari sisi penjual, ia sangat membutuhkan uang tersebut. Salam juga dapat didefenisikan sebagai pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka.

        PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Salam berbeda dengan transaksi ijon, dalam ijon barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Demikian juga penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak.

            Contoh akad salam, pembeli memesan beras tipe IR36 sebanyak 2 ton dengan harga Rp5.000 per kg dan diserahkan 4 bulan ke depan atau pada waktu panen, dibayar di muka. Sedangkan transaksi ijon, pembeli memesan 1 hektar padi ( akad terjadi pada saat padi belum siap dipanen ) dengan harga Rp5 juta. Apabila ternyata padi terserang hama sehingga tidak dapat dipanen atau menghasilkan lebih sedikit dari 2 ton gabah, maka pembeli akan rugi (asumsi harga per kg gabah Rp2.000 ), sebaliknya jika hasilnya 5 ton, maka petani akan merugi

        
2.2. SUMBER HUKUM
Sumber hukum transaksi salam terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’.
1.   Al-Quran
 ۚفَاكْتُبُوهُ مُسَمًّى أَجَلٍ إِلَى يْنٍ بِدَتَدَايَنْتُمْ إِذَا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya....”(QS. Al-Baqarah:282)
2.   Al-Hadits
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah) dan bercampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah buah untuk di jual.” (HR. Ibnu Majah)

2.3. RUKUN DAN KETENTUAN AKAD SALAM
Rukun salam ada 3 yaitu:
1. Pelaku, terdiri atas penjual (muslam illaihi) dan pembeli (al muslam) 
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra'su maalis salam)
3. Ijab kabul/serah terima
Ketentuan syariah, antara lain sebagai berikut:
1. Pelaku adalah cakap hukum dan balig
2. Objek akad, terdiri dari ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam dan ketentuan syariah barang salam.
3. Ijab kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.4. BERAKHIRNYA AKAD SALAM
Hal-hal yang dapat membatalkan kontrak transaksi salam adalah: 
  1. Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan. 
  2.  Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
  3. Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah dan pembeli memilih menolak untuk membatalkan akad.
  4.  Barang yang dikirim kualitasnya tidak sesuai akad tetapi pembeli menerimanya. 
  5.  Barang diterima.
2.5. JENIS AKAD SALAM
1.  Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli melakukan pembayaran di muka, sedangkan penyerahan barang baru dilakukan dikemudian hari.
 Skema Salam
keterangan:
(1) Pembeli dan penjual menyepakati akad salam
(2) Pembeli membayar kepada penjual
(3) Penjual menyerahkan barang 



2. Salam Paralel, berarti melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya, dalam perbankan yaitu antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilki barang  pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut .
Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktik salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak bergantung pada pelaksanaan akad salam yang pertama.
Aplikasi salam paralel ini dalam perbankan biasanya dipergunakan sebagai pembiayaan barang industri dan  pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan sejenisnya. Bank tidak akan menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory. Namun dilakukan akad salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. 
 Skema Salam Paralel











 
Contoh kasus :
Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan beras dijual dengan harga Rp2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp5 juta dibagi Rp2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat keungtungan 20%.

2.6. KEUNTUNGAN DAN MANFAAT AKAD SALAM
Akad salam diperbolehkan dalam syariah Islam karena mempunyai hikmah dan manfaat yang besar. Adapun keuntungan dan manfaat dari akad salam yaitu sebagai berikut:
  1. Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang di butuhkan dan pada waktu yang  diinginkan.
  2. Mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat  membutuhkan barang tersebut. Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli
  3. Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
  4. Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesan berjarak cukup lama.



BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Akad salam merupakan akad jual beli dengan uang muka dan pengiriman dibelakang. Walaupun barang baru diserahkan di kemudian haru namun harga, spesifikasi, karakteristik, kualitas, kuantitas, dan waktu penyrahannya sudah ditentukan ketika akad terjadi, sehingga tidak ada gharar.

Salam merupakan transaksi yang diizinkan oleh syariah islam sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunah serta harus mengikuti rukun dan ketentuan yang sudah digariskan.

Selain akad sala yang biasa, juga dikenal salam paralel. Salam paralel merupakan akad salam dimana barang tidak dimiliki oleh penjual dan penjual memesan kepada pemasok lainnya. Akad ini juga diizinkan syariah asalkan antara kedua akad tersebut tidak saling tergantung atau menjadi syarat, selain itu akad antara penjual  dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.


 DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat
http://piringterbang99.blogspot.com/2015/05/makalah-as-salam_26.html

Komentar