AKAD MUSYARAKAH

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
“Tentang Akad Musyarakah”



 
Dosen:
Debbi Chyntia Ovami,M.SI
                                                        
Disusun Oleh:
EKA WULANDARI
(183214002)
 
FAKULTAS/JURUSAN: EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL WASHLIYAH
MEDAN
2020



KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu yaitu tentang “AKAD MUSYARAKAH”. Makalah  ini kami buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Keuangan Syariah. Dan tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Debbi Chyntia Ovami,M.SI selaku dosen mata kuliah Akuntansi Keuangan Syariah.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak dan kekurangan dan kelemahannya, baik dalam misi maupun penyusunanya. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta penyusunan tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga tugas ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
       Medan, 29 April 2020
Eka Wulandari



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Semuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang dapat dilakukan sebagai pengusaha yaitu musyarakah, yakni perserikatan antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk memperoleh keuntungan dengan hasil ditanggung bersama.

Akad musyarakah adalah akad kerja sama yang didasarkan atas bagi hasil, dalam akad musyarakah para mkitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan proporsi modal. Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerja sama diantara mereka. 
1.2. Rumusan Masalah
  1. Pengertian akad musyarakah?
  2. Jenis akad musyarakah?
  3. Dasar syariah?
  4. Penetapan akad nisbah dalam musyarakah?
  5. Perlakuan akuntansi (PSAK 106)?
1.3. Tujuan Masalah 
  1. Untuk memahami pengertian akad musyarakah
  2. Untuk mengetahui jenis akad musyarakah
  3. Untuk memahami dasar syariah
  4. Untuk memahami penetapan akad nisbah dalam musyarakah
  5. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi (PSAK 106)

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilah (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.

PSAK No.106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam msyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, selanjutnya salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.

Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.


Skema Musyarakah




2.2. Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan ulama fikih syirkah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:

1. Syirkah Al-Milk mengandung arti kepemilikan bersama (co owneship) yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (aset). Misalnya dua orang atau lebih menerima warisan/hibah/wasiat sebidang tanah atau harta kekayaan atau perusahaan baik yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi-bagi.

2. Syirkah Al'uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Syirkah Al'uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a. Syirkah Abdan, adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional di mana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbeagi penghasilan yang diterima.

b. Syirkah Wujuh, adalah kerjasama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal . Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthiness, tanpa menyetorkan modal.

c. Syirkah Inan, adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. Setiap bertindak sebagi kuasa (agen) dari kemitaan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. Namun demikian kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak ditanggung secar bersama-sama.

d. Syirkah Mufawwadhah, adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun resiko kerugian.  

Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)
1. Musyarakah permanen, adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No.106 par. 04) 

2. Musyarakah menurun, adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut. 

2.3. Dasar Syariah
Sumber hukum akad musyarakah yaitu: 
1. Al-Qur'an 
2. As-Sunah


Rukun dan ketentuan syariah dalam akad musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk mencapai keuntungan bersama.

Rukun musyarakah ada 4 yaitu:
  1. Pelaku terdiri atas para mitra
  2. Objek musyarakah berupa modal dan kerja
  3. Ijab kobul/serah terima
  4. Nisbah/keuntungan
Ketentuan syariah:
  1. Pelaku: para mitra harus cakap hukum dan tabligh
  2. Objek musyarakah, merupakan suatu kosekuensi dengan dilakukannya akad musyarkah yaitu harus ada modal dan kerja.
  3. Ijab kobul, adalah pernyataan dan ekspresi dan saling ridho/ rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
  4. Nisbah 
 Berakhirnya akad musyrakah  
  Akad musyarakah akan berakhir jika:
  1. Salah seorang mitra menghentikan akad
  2. Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal
  3. modal musyarakah hilan atau habis. 
 2.4. Penetapan Nisbah Dalam Akad Musyarakah
  Nisbah dapat ditentukan melalui 2 cara yaitu sebagai berikut:
  1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal, dengan cara ini keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proposional sesuai modal yang disetorkan tanpa memnadang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
  2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal, dengan cara ini dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalamaan, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
  2.5. Perlakuan Akuntansi (PSAK 106)
Perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yanga akan melakukan pencatatan akuntansi.

Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif
1. Pengakuan Investasi Musyarakah
investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah

2. Biaya pra akad
a. pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:
     Dr. Uang muka akad               xxx
           Cr. Kas                                      xxx

b. Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
     Dr. Investasi musyarakah       xxx
           Cr. Uang muka akad                xxx

c. Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyrakah maka akan dicatat sebagai beban
    Dr. Beban musyarakah            xxx
          Cr. Uang muka akad                 xxx

3. Pengukuran investasi musyarakah
a. Apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan maka jurnal:
    Dr. Investasi musyarakah-kas            xxx
          Cr. Kas                                                 xxx

b.Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad akan diterima kembalu maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar dengan masa manfaat berdasarkan masa akad ata massa masa manfaat ekonomis aset.
   Dr. Beban depresiasi                           xxx
         Cr. Akumulasi depresiasi                     xxx

4. Apabila investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal:
   Dr. Kas/piutang                                   xxx
         Cr. Pendapatan bagi hasil                     xxx

   Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal:
   Dr. Kerugian                                        xxx
         Cr. Penyisihan kerugian                        xxx

5. Ketika pelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset non kas menghasilkan keuntungan maka jurnal:
    Dr. Kas                                                xxx
          Cr. Investasi musyarakah                     xxx
          Cr. Keuntungan                                    xxx

Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan maka jurnal:
   Dr. Kas                                                 xxx
   Dr. Penyisihan kerugian                       xxx
          Cr. Investasi musyarakah                     xxx
          Cr. Keuntungan                                    xxx


   

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Musyarakah adalah transaksi halal karena didasarkan atassumber hukum yang kuat baik Al-qur'an maupun As-sunah, sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah atur pada PSAK No.106. Tanggung jawab pencatatn berada di pihak mitra aktif sebagai pengelola namun mitra aktif dapat melakukannya sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannya sendiri maka mitra aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan lainnya, minimal ada buku besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terpisah untuk transaksi musyarakah tersebut.
Investasi musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihakmemberikan kontribusi modal dan kerja. Ada beberapa jenis musyarakah yaitu musyarakah permanen dimana bagian dana setiap mitra jumlahnya selalu tetap hingga akhir masa akad dan akad musyarakah menurun dimana bagian dana salah satu mitra akan berkurang sevara bertahap karena diambil ahli  oleh mitra lainnya. Sedangkan dari sisi tujuan/formalisasi akad ada yang dilakukan secara formal perjanjiannya (syirkah al'uqud) dan tidak secara formal bentuk perjanjiannya (syirkah al milk).



DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat 
https://id.scribd.com/makalah-akad-musyarakah

 
 

 

Komentar