MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN
SYARIAH
“Tentang Akad Musyarakah”
Dosen:
Debbi
Chyntia Ovami,M.SI
Disusun
Oleh:
EKA WULANDARI
(183214002)
FAKULTAS/JURUSAN: EKONOMI/AKUNTANSI
UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA AL WASHLIYAH
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya ucapkan
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan
karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu yaitu
tentang “AKAD MUSYARAKAH”. Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas
mata kuliah Akuntansi
Keuangan Syariah. Dan tidak lupa pula saya mengucapkan terima kasih
kepada ibu Debbi Chyntia Ovami,M.SI selaku dosen
mata kuliah Akuntansi Keuangan Syariah.
Saya menyadari bahwa makalah
ini masih banyak dan kekurangan dan kelemahannya, baik dalam misi maupun
penyusunanya. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhir kata, saya
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
penyusunan tugas ini dari awal sampai akhir. Semoga tugas ini dapat memberikan
manfaat kepada kita semua.
Medan,
29 April 2020
Eka Wulandari
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berbagai macam jenis usaha dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan, seperti bekerja sebagai buruh, sebagai pengusaha atau sebagai investor yang kesemuanya tergantung pada bidang keahlian yang dimiliki. Semuanya itu boleh dilakukan selama tidak melanggar ketentuan agama yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang dapat dilakukan sebagai pengusaha yaitu musyarakah, yakni perserikatan antara dua orang atau lebih dalam usaha untuk memperoleh keuntungan dengan hasil ditanggung bersama.
Akad musyarakah adalah akad kerja sama yang didasarkan atas bagi hasil, dalam akad musyarakah para mkitra berkontribusi dalam modal maupun kerja. Keuntungan dari usaha syariah akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang disepakati para mitra ketika akad, sedangkan kerugian akan ditanggung para mitra sesuai dengan proporsi modal. Para mitra melakukan akad musyarakah dilandasi dengan keinginan kuat untuk meningkatkan harta kekayaan yang dimilikinya melalui kerja sama diantara mereka.
1.2. Rumusan Masalah
- Pengertian akad musyarakah?
- Jenis akad musyarakah?
- Dasar syariah?
- Penetapan akad nisbah dalam musyarakah?
- Perlakuan akuntansi (PSAK 106)?
- Untuk memahami pengertian akad musyarakah
- Untuk mengetahui jenis akad musyarakah
- Untuk memahami dasar syariah
- Untuk memahami penetapan akad nisbah dalam musyarakah
- Untuk mengetahui perlakuan akuntansi (PSAK 106)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Akad Musyarakah
Menurut Afzalur Rahman, seorang Deputy Secretary General in The Muslim School Trust, secara bahasa al-syirkah berarti al-ikhtilah (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Istilah lain dari musyarakah adalah sharikah atau syirkah atau kemitraan.
PSAK No.106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam msyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, selanjutnya salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.
Skema Musyarakah
2.2. Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan ulama fikih syirkah dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
2. Syirkah Al'uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Syirkah Al'uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a. Syirkah Abdan, adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional di mana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbeagi penghasilan yang diterima.
b. Syirkah Wujuh, adalah kerjasama antara dua pihak dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal . Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Masing-masing mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, credit worthiness, tanpa menyetorkan modal.
c. Syirkah Inan, adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra dapat berbeda dalam pengelolaan usaha. Setiap bertindak sebagi kuasa (agen) dari kemitaan itu, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra usaha lainnya. Namun demikian kewajiban terhadap pihak ketiga adalah sendiri-sendiri, tidak ditanggung secar bersama-sama.
d. Syirkah Mufawwadhah, adalah bentuk kerja sama dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan, maupun resiko kerugian.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK)
1. Musyarakah permanen, adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No.106 par. 04)
2. Musyarakah menurun, adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut.
2.3. Dasar Syariah
Sumber hukum akad musyarakah yaitu:
1. Al-Qur'an
2. As-Sunah
Rukun dan ketentuan syariah dalam akad musyarakah
Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk mencapai keuntungan bersama.
Rukun musyarakah ada 4 yaitu:
- Pelaku terdiri atas para mitra
- Objek musyarakah berupa modal dan kerja
- Ijab kobul/serah terima
- Nisbah/keuntungan
- Pelaku: para mitra harus cakap hukum dan tabligh
- Objek musyarakah, merupakan suatu kosekuensi dengan dilakukannya akad musyarkah yaitu harus ada modal dan kerja.
- Ijab kobul, adalah pernyataan dan ekspresi dan saling ridho/ rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Nisbah
Akad musyarakah akan berakhir jika:
- Salah seorang mitra menghentikan akad
- Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal
- modal musyarakah hilan atau habis.
Nisbah dapat ditentukan melalui 2 cara yaitu sebagai berikut:
- Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal, dengan cara ini keuntungan harus dibagi diantara para mitra secara proposional sesuai modal yang disetorkan tanpa memnadang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar.
- Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal, dengan cara ini dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalamaan, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.
Perlakuan akuntansi untuk transaksi musyarakah akan dilihat dari dua sisi pelaku yaitu mitra aktif dan mitra pasif. Yang dimaksud dengan mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah baik mengelola sendiri ataupun menunjuk pihak lain untuk mengelola atas namanya, sedangkan mitra pasif adalah pihak yang tidak ikut mengelola usaha (biasanya adalah lembaga keuangan). Mitra aktif adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sehingga mitra aktif yang akan melakukan pencatatan akuntansi, atau jika dia menunjuk pihak lain untuk ikut mengelola usaha maka pihak tersebut yanga akan melakukan pencatatan akuntansi.
Akuntansi untuk mitra aktif dan mitra pasif
1. Pengakuan Investasi Musyarakah
investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah
2. Biaya pra akad
a. pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad:
Dr. Uang muka akad xxx
Cr. Kas xxx
b. Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah
Dr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
c. Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyrakah maka akan dicatat sebagai beban
Dr. Beban musyarakah xxx
Cr. Uang muka akad xxx
3. Pengukuran investasi musyarakah
a. Apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan maka jurnal:
Dr. Investasi musyarakah-kas xxx
Cr. Kas xxx
b.Apabila investasi dalam bentuk aset nonkas dan diakhir akad akan diterima kembalu maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar dengan masa manfaat berdasarkan masa akad ata massa masa manfaat ekonomis aset.
Dr. Beban depresiasi xxx
Cr. Akumulasi depresiasi xxx
4. Apabila investasi musyarakah diperoleh keuntungan maka jurnal:
Dr. Kas/piutang xxx
Cr. Pendapatan bagi hasil xxx
Apabila dari investasi yang dilakukan rugi maka jurnal:
Dr. Kerugian xxx
Cr. Penyisihan kerugian xxx
5. Ketika pelunasan dengan asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset non kas menghasilkan keuntungan maka jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Keuntungan xxx
Ketika pelunasan dengan asumsi ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan maka jurnal:
Dr. Kas xxx
Dr. Penyisihan kerugian xxx
Cr. Investasi musyarakah xxx
Cr. Keuntungan xxx
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Musyarakah adalah transaksi halal karena didasarkan atassumber hukum yang kuat baik Al-qur'an maupun As-sunah, sepanjang seluruh rukun dan ketentuan syariahnya terpenuhi. Untuk pencatatan akuntansi musyarakah telah atur pada PSAK No.106. Tanggung jawab pencatatn berada di pihak mitra aktif sebagai pengelola namun mitra aktif dapat melakukannya sendiri atau menunjuk pihak lain untuk melakukannya. Jika mitra aktif memilih melakukannya sendiri maka mitra aktif harus melakukannya secara terpisah dengan catatan lainnya, minimal ada buku besar pembantu yang berfungsi untuk melakukan pencatatan terpisah untuk transaksi musyarakah tersebut.
Investasi musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihakmemberikan kontribusi modal dan kerja. Ada beberapa jenis musyarakah yaitu musyarakah permanen dimana bagian dana setiap mitra jumlahnya selalu tetap hingga akhir masa akad dan akad musyarakah menurun dimana bagian dana salah satu mitra akan berkurang sevara bertahap karena diambil ahli oleh mitra lainnya. Sedangkan dari sisi tujuan/formalisasi akad ada yang dilakukan secara formal perjanjiannya (syirkah al'uqud) dan tidak secara formal bentuk perjanjiannya (syirkah al milk).
DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat
https://id.scribd.com/makalah-akad-musyarakah
Komentar
Posting Komentar