Akad Murabahah

AKAD MURABAHAH




A. LATAR BELAKANG
Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia) dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang dilarang.
Pertukaran atau jual beli adalah salah satu cara yang bisa digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang sangat banyak dan beragam seperti pangan, papan, sandang, pendidikan dan lain sebagainya. Jual beli terjadi terjadi karena manusia tidak akan mampu memenuhi semua kebutuhannya sendiri. 

Salah satu bentuk akad jualbeli yaitu akad murabaha. Murabahah adalah traansaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai'naqdan) atau tangguh (Bai'Mu'ajjal/bai; Bi'tsaman Ajil). Namun demikian, tidak berarti akad jual beli yang karakteristiknya tidak seperti ini, misalnya jual beli tanpa menyatakan harga pokok dan margin keuntungan dikatakan tidak sesuai syariah. Semua akad jual beli apa pun bentuknya jika tidak bertentangan dengan ketentuan syariah tetap dibolehkan secara syariah.

B. PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq, 2008) jual beli adalah pemindahan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan  uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang menbedakan murabaha dengan penjualan yang biasa kita kenal adlah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.  

Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba di mana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barnag kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba, tidak tergantung dari besar kecilnya kelebihan yang diminta juga tidak tergantung kelebihan tersebut.

Dengan penjualan tangguh, maka akan muncul utang piutang, pembeli mempunyai utang dan penjualan mempunyai piutang. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghindari risiko, penjual dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli dan minta jaminan. Dalam hal ini, objek akad murabahah yaitu barang yang diperjualbelikan dapat digunakan sebagai jaminan.

C. JENIS AKAD MURABAHA
 Ada 2 jenis murabaha yaitu sebagai berikut:

1. Merabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order) 
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabaha dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.

Skema Murabahah Dengan Pesanan
Keterangan:
1. Melakukan akad murabahah
2. Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen  
3. Barang diserahkan dari produsen
4. Barang diserahkan kepada pembeli
5. Pembayaran dilakukan oleh pembeli


 2. Murabahah tanpa pesanan
Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat, di mana pembeli langsung membeli barang dagangan yang telah tersedia untuk dijual oleh si penjual. Pada bank syariah barang yang disediakan oleh pihak bank adalah merupakan menjadi tanggung jawab dari pihak bank itu sendiri sebagai penjual.

Dimana bank syariah menyediakan barang ataupun persediaan barang yang akan diperjual belikan dilakukan tanpa memperhatikan ada nasabah yang membeli atau tidak. Sehingga proses pengadaan barang dilakukan sebelum transaksi jual beli murabahah dilakukan.

                Skema Murabahah Tanpa Pesanan
keterangan:
1.Melakukan akad murabahah
2.Barang diserahkan kepada pembeli
3.Pembayaran dilakukan oleh pembeli


D. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad Murabahah
1. Al-Qur'an
"Hai orang-orang yang beriman! janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu" (QS 4:29)

2. Al-Hadits
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: "sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka". (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)

Rukun dan Ketentuan Akad Murabahah
Rukun dan ketentuan murabahah yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku
Pelaku cakap hukum dan balig (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan jual beli dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya.
2. Objek jual beli
Objek jual beli harus memenuhi persyaratan yaitu, barang yang diperjualbelikan adalah barang halal, barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, barang tersebut dimiliki oleh penjual, barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan, barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat di identifikasikan oleh pembeli sehingga tidakada gharar (ketidakpastian), barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, harga barang tersebut jelas, barang yang diakadkan ada di tangan penjual.
3. Ijab kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/reladi antara piha-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

E. PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 102)
Ruang lingkup PSAK ini adalah untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli serta pihak lain yang melakukan transaksi murabahah dengan entitas-entitas tersebut.

Akuntansi untuk penjualan
1. Pada saat perolehan aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan
    Dr. Aset murabahah                          xxx
          Cr. Kas                                               xxx
2. jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan meningkat
    Dr. Beban penurunan nilai                xxx
          Cr. Aset murabahah                           xxx
    jika terjadi penurunan nilai untuk murabahah pesanan tidak meningkat
    Dr. Kerugian penurunan nilai           xxx
          Cr. Aset murabahah                           xxx
3. Apabila terjadi diskon pada saat pembelian aset murabahah, maka perlakuannya adalah sebagai berikut :
    jika terjadi sebelum akad murabahah akan menjadi pengurang biaya perolehan aset murabaha
    Dr. Aset murabahah                          xxx (harga perolehan - diskon)
          Cr. Kas                                               xxx
    jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli, menjadi  kewajiban kepada pembeli
    Dr. Kas                                              xxx
          Cr. Utang                                            xxx


Kesimpulan
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh pejual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.

Ada beberapa jenis akad murabahah seluruhnya halal asalkan memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Untuk biaya yang terkait dengan aset murabaha boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung menurut jumhur ulama atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada aset murabahah. Pelaksanaan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102 dan Exposure Druft PSAK 08. 


DAFTAR PUSTAKA
Nurhayati, Sri, Wasilah.2017.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta:Salemba Empat. 




Komentar