AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH

MAKALAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH


Konsep Dasar Sistem Keuangan Syariah


BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
     Akuntansi sebagai salah satu ilmu yang pada zaman sekarang sering diterapkan dalam mengelola aset keuangan, adapun definisi bebas dari akuntansi adalah suatu sistem pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh  Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidup didunia.
    Dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah adalah suatu sistem pencatatan, penggolongan, pelaporan, yang menghasilkan suatu laporan keuangan yang bertujuan untuk pengambilan keputusan sesuai dengan aturan syariat islam.

1.2. Rumusan Masalah:
      1. Apa itu pengertian akuntansi syariah?
      2. Apa perbedaan dan persamaan akuntansi syariah dengan konvensional?
      3. Bagaimana perkembangan transaksi syariah?
      4. Apa tujuan syariah?
      5. Apa saja transaksi yang dilarang ?
      6. Bagaimana prinsip sistem keuangan syariah?

1.3. Tujuan Masalah:
       1. Mengetahui pengertian akuntansi syariah.
       2. Mengetahui perbedaan dan persamaan akuntansi syariah dengan konvensional.
       3. Mengetahui bagaimana perkembangan transaksi syariah.
       4. Mengetahui tujuan syariah.
       5. Mengetahui apa saja transaksi yang dilarang.
       6. Mengetahui bagaimana prinsip sistem keuangan syariah.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Akuntansi Syariah
    Akuntansi adalah suatu sistem pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh  Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidup didunia.
    Dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah adalah suatu sistem pencatatan, penggolongan, pelaporan, yang menghasilkan suatu laporan keuangan yang bertujuan untuk pengambilan keputusan sesuai dengan aturan syariat islam.
  
2.2. Perbedaan dan Persamaan Akuntansi Syariah dengan Konvensional

    a. Perbedaan akuntansi syariah dengan konvensional

Kriteria
Akuntansi Syariah
Akuntansi Konvensional
Dasar Hukum
Hukum etika bersumber Al-Qur’an dan sunnah
Hukum bisnis modern
Dasar Tindakan
Keberadaan hukum Allah-keagamaan
Rasionalisme ekonomis-sekuler
Tujuan
Keuntungan yang wajar
Maksimalisasi Keuntungan
Orientasi
Kemasyarakatan
Individual atau kepada pemilik
Tahapan Operasional
Dibatasi dan tunduk ketentuan syariah
Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomis



     b. Persamaan akuntansi syariah dengan konvensional
         Persamaan kaidah akuntansi syariah dengan konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
         1. Prinsip pemisahaan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi
         2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan
         3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal
         4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang
         5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
         6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan.
         7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan ataupemberitahuan.

2.3. Perkembangan Transaksi Syariah
    Perkembangan sistem yang berbasis syariah di zaman sekarang ini semakin hari semakin terasa, karena dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai syariah. salah satunya pada perbankan syariah., dengan meningkatnya masyarakat yang melakukan transaksi pada perbankan syariah. sekarang perbankan syariah melakukan transaksi dengan perkembangan dalam kerangka Dual Banking System. Artinya selalu meghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap bagi masyarakat, dan sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Perkembangannya tidak hanya dari segi produk saja tetapi layanan, teknologi pun dikembangkan tidak mau kalah dengan perbankan konvensional, akan tetapi pada perbankan syariah selalu menerapkan nilai-nilai yang sangat ketat sesuai dengan syariah (sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadist).


2.4. Tujuan Syariah
  

keterangan:


- Memelihara jiwa 

Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya.

-Memelihara akal 

Menjaga akal bertujuan agar tidak terkenan kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.



-Memelihara keturunan

Memelihara keturunan adalah memelihara kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan dan persatuan diantara sesama umat manusia. 
-Memelihara harta
Menjaga harta, bertujuan agar harta yang dimiliki manusia diperoleh dan digunakan dengan syariat.  Aturan syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta. Dalam memperoleh harta harus bebas dari riba, judi, menipu, merampok, mencuri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan orang lain.
-Memelihara agama
Setiap manusia memiliki kebebasan untuk memilih agama yang dianutnya, namun demikian yang harus diingat ialah kita akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang kita lakukan termasuk agama yang kita anut. 



2.5. Transaksi yang Dilarang
Hal yang termasuk transaksi yang dilarang adalah sebagai berikut:
a. Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah 
Aktivitas investasi dan perdagangan atau semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa           yang diharamkan Allah seperti babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba dan sebagainya.


b. Riba 
Riba berasal dari bahasa arab berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-nuwuw), meningkat (al-irtifa'), dan membesar (al-'uluw). Imam Sarakhzi mendefiniskan riba sebagai tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan ('iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Adapun riba dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
   1. Riba Nasi'ah, yaitu riba yang muncul karena utang piutang, riba nasi'ah dapat terjadi dalam         segala jenis transaksi kredit atau utang piutang di mana satu pihak harus membayar lebih besar dari pokok pinjamannya.
   2. Riba Fadhl, adalah riba yang muncul karena transaksi pertukaran atau barter. Riba fadhl dapat terjadi apabila ada kelebihan/penambahan pada salah satu dari barang ribawi/barang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dilakukan dari tangan ke tangan (tunai)atau kredit.

c. Penipuan

Penipuan terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain dan 
dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.

d. Perjudian

Transaksi perjudian adalah transaksi yang melibatkan dua pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, kemudian mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, adu ketangkasan, kuis sms, tebak score bola atau media lainnya.
  

e. Transaksi yang mengandung ketidakpastian/gharar

Syariah melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). gharar terjadi ketika terdapat incompalate information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan.
f. Penimbunan barang/ihtikar
Penimbunan adalah membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang dipasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. penimbunan seperti ini dilarang karena dapat merugikan orang lain.
g. Monopoli
Alasan larangan monopoli sama dengan larangan penimbunan barang (ikhtikar) walaupun seorang monopolis tidak selalu melakukan penimbunan barang. monopoli, biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk kepasar agar ia menjadi pemain tunggal dipasar dan dapat menghasilkan keuntungan yang tinggi.
h. Rekayasa Permintaan (bai'an najsy)
An-Najys termasuk dalam katagori penipuan (tadlis), karena merekayasa permintaan, dimna satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, agar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi. 
i. Suap
Suap dilarang karena suap dapat merusak sistem yang ada didalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakadilan sosial dan persamaan perlakuan. pihak yang membayar usap pasti akan diuntungkan dibndingkan yang tidak membaayar.
j. Penjual Bersyarat/Ta'alluq
Ta'alluq terjadi apabila ada dua akad saling dikaitkan dimana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.
k. Pembelian Kembali oleh Penjual dari Pihak Pembeli (Bai' al inah)
Misalnya, A menjual secara tunai pada B kemudian A membeli kembali barang yang sama dari B secara kredit. dari contoh ini,kita lihat ada dua pihak yang seolah olah melaakukan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapatkan barang melainkan A mengharapkan untuk mendapatkan uang tunai sedangkan B mengharapkan kelebihan pembayaran.
l. Jual Beli dengan cara Talaqqi al-rukban
Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, dimana pihak penjual tidak mengethaui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan keuntungan yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.


26. Prinsip Sistem Keuangan Syariah

      Sistem keuangan syariah bukan hanya berbicara mengenai larangan riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti diagama yahudi dan kristen. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan barang menimbun barang dan larangan monopoli. 

      Konsep sistem keuangan syariah diawali dengan pengembangan konsep ekonomi islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai pada tahaun 1970-an dengan membicarakan isu-isu ekonomi makro. pihak yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonom dan juga para ahli fiqih. mereka yakin bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh sistem yang lebih bersifat praktis yaitu sistem keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dpaat menghindari riba bagi muslim. usulan yang muncul pertama kali adalah sistem kerjasama untuk membaagi laba rugi yAang diperoleh dari kegiatan usaha. 

    Berikut ini adalah prinsip sistem keuanagan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur'an dan As Sunah:

1. Pelarangan riba, riba merupakan pelarangan atau sistem keadilan sosial, persamaan dan hak  atas barang oleh karena itu,sistem riba ini hanya meguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik hharta, sedangkan pengushaa tidak diperlakukan sama. padahal "untung" itu baru diketahui telah berlalunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.

2. Pembagiian resiko, hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelarangan riba yang menetapkan hasil bagi pemberi modal dimuka. sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. hal ini juga yang mebuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba. 

3. Menganggap uang sebagai modal potensial

Dalam masyarakat industri dan perdaganagan yang sedang berkembang sekarang ini (konvensional), fungsi uang bukan hanya sebagai alat tukar saja, tetapi juga sebagai komoditas (hajat hidup yang bersifat terbatas) dan sebagai modal potensial.

4. Larangan melakukan kegiatan spekulatif 

Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko sangat besar. 

5. Kesucian kontrak

Oleh karena islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungpan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moral hazard.
6. Aktivitas usaha harus sesuai syariah
Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. dengan demikian, usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak boleh dilakukan.
   jadi prinsip keuangan syariah mengacu kepada rela sama rela (antaraddim minkum), tidak ada pihak yang menzolimi dan dizolimi (la tazhlimuna wala tuzhlamun), hasil usaha muncul bersama biaya (al kharah bi al dhuman), dan untung muncul bersama resiko (al ghunmu bi l ghurmi) .




BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
    Akuntansi sebagai salah satu ilmu yang pada zaman sekarang sering diterapkan dalam mengelola aset keuangan, adapun definisi bebas dari akuntansi adalah suatu sistem pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh  Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidup didunia.
    Dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah adalah suatu sistem pencatatan, penggolongan, pelaporan, yang menghasilkan suatu laporan keuangan yang bertujuan untuk pengambilan keputusan sesuai dengan aturan syariat islam.
     Perkembangan sistem yang berbasis syariah di zaman sekarang ini semakin hari semakin terasa, karena dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai syariah. salah satunya pada perbankan syariah., dengan meningkatnya masyarakat yang melakukan transaksi pada perbankan syariah. sekarang perbankan syariah melakukan transaksi dengan perkembangan dalam kerangka Dual Banking System. Perkembangannya tidak hanya dari segi produk saja tetapi layanan, teknologi pun dikembangkan tidak mau kalah dengan perbankan konvensional, akan tetapi pada perbankan syariah selalu menerapkan nilai-nilai yang sangat ketat sesuai dengan syariah (sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadist).
     Adapun transaksi yang dilarang dalam islam yaitu: semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah, riba, penipuan, perjudian, gharar dan lain sebagainnya.

Daftar Pustaka
Wasila, Sri Nurhayati.2017. Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta: Salemba Empat.
Prayitno,Adi.2017.Makalah Akuntansi Syariah.(Online)(sumber: https://adiiprayitno.blogspot.com). 


















                                                                                                                         














 



 


Komentar